Bolehkan Membahasai Jari dengan Air Liur untuk Membuka Lembar Alquran?

N Zaid - Alquran 13/10/2025
Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Membaca Al-Qur’an tentu bukan hanya soal melafalkan ayat-ayat suci, tetapi juga bagaimana seorang Muslim menjaga adab terhadap mushaf. Salah satu kebiasaan yang masih sering dilakukan sebagian orang adalah membasahi jari dengan air liur agar lebih mudah membuka halaman mushaf. Meski tampak sepele, praktik ini ternyata memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya.

Sejumlah ulama menilai kebiasaan tersebut sebaiknya dihindari karena dinilai tidak sopan terhadap Al-Qur’an. Pendapat ini berpijak pada pandangan ulama klasik seperti Ibnu Hajar al-Asqalani yang menegaskan, menyentuh mushaf dengan jari yang masih basah oleh air liur tergolong perbuatan haram. Alasannya, ludah yang bersifat najis dapat mengotori lembaran Al-Qur’an, dan hal itu termasuk tindakan yang dianggap merendahkan kesucian mushaf. Pandangan serupa juga diikuti oleh sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki. Mereka memandang bahwa menjaga kehormatan Al-Qur’an mencakup juga menjauhkan segala hal yang dapat mencemari atau merusaknya, meskipun dalam kadar kecil.

"Subhanallah, Al-Quran dikasih air liur lembarnya, itu tidak sopan, itu sudah diingatkan sejumlah ulama di berbagai madzhab. Dan itu tidak diperbolehkan.Jangan disamakan dengan membaca buku komik, membaca buku-buku cerita, kalau sulit membuka lembarannya, dia pakai air liur di jarinya. Yang dibuka ini mushaf, lembaran Alquran, firman Allah berada di dalamnya," kata Ustadz Dzulqarnain M Sunusi dalam sebuah majelisnya.

Ia juga mengutip ayat Al-Quran. "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan," (Al-Waaqi'ah:79)

Namun, sebagian ulama lain memberikan pandangan yang sedikit lebih longgar. Mereka berpendapat, jika seseorang membasahi jari bukan dengan maksud meremehkan mushaf, melainkan sekadar untuk mempermudah membuka halaman, maka perbuatan itu tidak serta-merta dihukumi haram. Imam Qalyubi dan Imam Ramli misalnya, pernah menyinggung bahwa penggunaan air liur dalam konteks praktis seperti itu dapat diperbolehkan, selama tidak menimbulkan bekas atau noda pada mushaf dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Sementara itu, ada pula pandangan yang berada di posisi tengah. Ulama yang memegang pandangan ini menilai hukum membasahi jari dengan air liur tergantung pada kondisinya. Jika ludah yang digunakan sudah kering dan tidak mungkin menodai mushaf, maka tidak termasuk perbuatan yang dilarang. Namun bila masih basah dan berpotensi menempel pada kertas, maka sebaiknya dihindari. Dalam hal ini, niat dan sikap seseorang saat membuka mushaf juga menjadi pertimbangan penting: apakah ia melakukannya dengan penuh hormat atau justru sembrono.

Secara umum, alasan utama larangan ini berakar dari prinsip menjaga kemuliaan Al-Qur’an. Air liur, meski tidak dianggap najis secara mutlak, tetap tidak pantas digunakan untuk menyentuh kitab suci. 

Di sisi lain, ulama yang memperbolehkan menekankan aspek niat dan kehati-hatian—selama tidak menodai dan tidak mengandung unsur penghinaan.

Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa membasahi jari dengan air liur untuk membuka mushaf Al-Qur’an lebih baik dihindari. Selain untuk menjaga kesucian mushaf, hal ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap kalamullah. Bila halaman mushaf sulit dibuka, sebaiknya gunakan kain lembut atau alat bantu lain yang bersih dan kering.


(ACF)
TAGs: Alquran