Hukum Membunuh Semut, Kecoa dan Nyamuk, Bolehkah?

Oase.id - Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang kita berhadapan dengan serangga seperti nyamuk, semut, kecoa, atau tikus yang mengganggu kenyamanan bahkan membahayakan kesehatan. Lalu, bagaimana Islam memandang tindakan membunuh makhluk-makhluk kecil ini? Apakah diperbolehkan?
Islam Menjaga Keseimbangan, Tapi Tak Mengabaikan Kenyamanan Manusia
Islam adalah agama yang sangat menghargai kehidupan, termasuk kehidupan hewan dan makhluk kecil. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran bila makhluk-makhluk tersebut menimbulkan mudarat (bahaya) bagi manusia.
Dalam Al-Qur’an, Allah menyebut bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30), yang berarti memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehidupan dan menolak kerusakan. Maka, bila ada binatang yang jelas-jelas mengganggu, membahayakan, atau menyebabkan penyakit, maka membunuhnya dibolehkan sebagai bagian dari upaya menjaga diri dan lingkungan.
Hadis: Membunuh Lima Binatang Pengganggu
Rasulullah ﷺ secara tegas menyebut bahwa ada beberapa jenis binatang yang boleh — bahkan dianjurkan — untuk dibunuh karena membahayakan:
“Lima binatang fawasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh meski di tanah haram: tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing buas.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan membunuh hewan-hewan yang menjadi ancaman, termasuk ketika berada di Tanah Haram yang biasanya melarang pembunuhan hewan secara umum.
"Kalau hewan itu mengganggu boleh dibunuh," kata Ustadz Firanda Andirja dalam sebuah ceramahnya yang diunggah di YouTube.
Jika hewan berbahaya seperti tikus dan kalajengking saja boleh dibunuh, maka nyamuk, kecoa, atau semut yang menyerang dan membahayakan juga termasuk dalam kaidah ini, selama tidak dilakukan secara berlebihan atau sembarangan.
Kaidah Fiqih: Menolak Bahaya Didahulukan
Dalam kaidah fikih disebutkan:
"Ad-dhararu yuzâlu" — Bahaya harus dihilangkan.
Ini menjadi dasar diperbolehkannya membunuh hewan yang dapat menimbulkan penyakit atau kerugian. Nyamuk, misalnya, dapat menjadi perantara penyakit demam berdarah atau malaria. Kecoa membawa bakteri, dan semut kadang masuk ke makanan atau menggigit bayi.
Namun, perlu dicatat: jika hewan tersebut tidak mengganggu dan bisa dibiarkan pergi tanpa membahayakan, maka lebih utama untuk tidak membunuhnya. Prinsip ini dikenal dalam Islam sebagai ihsan — berbuat baik, bahkan kepada hewan.
Jangan Menyakiti Tanpa Alasan
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Barang siapa membunuh seekor burung secara sia-sia, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hari kiamat.”
(HR. An-Nasa’i)
Hadis ini mengingatkan agar tidak sembarangan membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Artinya, membunuh hanya dibolehkan jika ada alasan kuat seperti menjaga kesehatan, keselamatan, atau kebersihan.
Membunuh nyamuk, kecoa, semut, atau hewan pengganggu lainnya diperbolehkan dalam Islam jika:
Hewan tersebut membahayakan jiwa, kesehatan, atau lingkungan.
Tidak dilakukan secara berlebihan atau kejam.
Tidak ada cara lain yang lebih aman atau lebih baik.
Islam memberikan kelonggaran demi kenyamanan dan keselamatan manusia, tetapi tetap menekankan etika dalam memperlakukan makhluk hidup.
Sebagai khalifah di bumi, mari jaga kebersihan rumah, cegah sarang nyamuk, dan lakukan pembasmian hama dengan cara yang bertanggung jawab dan bijak.
(ACF)