Eks Pengacara: Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Justru Senang Didakwa Terorisme
Oase.id - Pengacara terdahulu pelaku penembakan massal di masjid Christchurch menyatakan bahwa klien mereka sejak awal memang berniat mengaku bersalah dan bahkan merasa puas disebut sebagai teroris. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang banding yang tengah menilai keabsahan pengakuan bersalah pelaku.
Pelaku, Brenton Tarrant (35), adalah warga negara Australia yang menewaskan 51 jamaah Muslim dalam serangan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 2019. Serangan saat salat Jumat itu menjadi penembakan massal paling mematikan dalam sejarah negara tersebut.
Pada 2020, Tarrant mengaku bersalah atas dakwaan terorisme, pembunuhan, dan percobaan pembunuhan. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Namun kini ia mengajukan banding dan berupaya mencabut pengakuan bersalahnya dengan alasan kondisi penahanan membuatnya tidak stabil secara mental.
Dalam sidang di Pengadilan Banding Wellington, Tarrant mengklaim pengakuannya dipicu kelelahan mental akibat isolasi berkepanjangan, pengawasan ketat, keterbatasan akses bahan bacaan, serta minimnya kontak dengan dunia luar. Ia menyebut saat itu berada dalam kondisi “kelelahan saraf”.
Dua pengacaranya saat itu, Shane Tait dan Jonathan Hudson, memberi kesaksian bahwa mereka sempat mengajukan keluhan terkait kondisi penjara pada awal masa penahanan kliennya. Namun, mereka menilai pelonggaran kemudian diberikan dan situasi tersebut tidak sampai merusak kemampuan Tarrant dalam mengambil keputusan hukum.
Tim kuasa hukum lamanya juga menegaskan bukti terhadap Tarrant sangat kuat, termasuk siaran langsung serangan melalui media sosial dan manifesto bermuatan rasis yang ia unggah sebelum aksi. Karena itu, mereka yakin Tarrant memang berencana mengaku bersalah, bukan membela diri di persidangan.
Shane Tait mengatakan Tarrant sempat ingin menggunakan pembelaan bahwa aksinya dilakukan untuk “melindungi Selandia Baru dari imigran”. Namun Tait menegaskan argumen tersebut tidak diakui dalam hukum Selandia Baru. Menurut Tait, saat ditanya apa yang harus disampaikan kepada juri jika perkara berlanjut ke sidang, Tarrant menjawab, “Jangan khawatir, tidak akan sampai ke sana.”
Jonathan Hudson menambahkan kliennya bersikeras agar dakwaan terorisme tetap disematkan dan menolak upaya negosiasi untuk menghapus dakwaan tersebut dengan imbalan pengakuan bersalah atas dakwaan lain. “Dia ingin disebut sebagai teroris,” kata Hudson di persidangan.
Jaksa menyatakan Tarrant memiliki banyak kesempatan untuk menyampaikan masalah kesehatan mental atau meminta penundaan sidang, namun tidak melakukannya. Sejauh ini, tidak ada saksi yang mendukung klaim bahwa kondisi mentalnya saat itu membuatnya tidak layak mengajukan pengakuan bersalah.
Permohonan banding di Selandia Baru seharusnya diajukan maksimal 20 hari kerja setelah vonis. Tarrant baru mengajukannya pada 2022 atau sekitar dua tahun terlambat. Ia berdalih keterlambatan terjadi karena tidak memiliki akses informasi yang cukup untuk mengurus pengajuan banding.
Majelis hakim dijadwalkan mengeluarkan putusan pada waktu mendatang. Jika permohonan pencabutan pengakuan bersalah ditolak, sidang lanjutan akan membahas upaya banding terhadap hukumannya.
Sidang ini menjadi penampilan pertama Tarrant di pengadilan dalam beberapa tahun terakhir melalui sambungan video dari penjara. Sejumlah korban selamat dan keluarga korban mengikuti jalannya sidang dari Christchurch dan menyatakan kekecewaan karena perkara tersebut kembali dibuka.
“Sama sekali tidak ada penyesalan,” kata Rashid Omar, ayah dari salah satu korban tewas. Ia menilai proses persidangan kembali ini hanya dimanfaatkan pelaku sebagai permainan. “Kami tetap kuat. Kami tidak akan diintimidasi.” (AP)
(ACF)