Muslim Kenya Berjuang Menghadapi LGBTQ yang Dilegalkan MA

N Zaid - LGBT 15/10/2023
Foto: Independent
Foto: Independent

Oase.id -  Masalah LGBTQ semakin meresahkan Muslim Kenya. Hal ini diperparah dengan sikap Mahkamah Agung yang memberi ruang bagi komunitas penyimpangan seksual itu berekspresi di tengah masyarakat.

Ini membuat ratusan warga Muslim di ibu kota Kenya, Jumat, berunjuk rasa di luar Mahkamah Agung untuk memprotes keputusan Mahkamah Agung bulan lalu yang menegaskan kembali hak berkumpul komunitas LGBTQ. Massa mengatakan bahwa putusan tersebut memaafkan tindakan amoral dan menuntut agar beberapa hakim mundur.

Protes di Nairobi terjadi setelah salat Jumat, dengan para pengunjuk rasa memegang tanda yang mengaitkan putusan tersebut dengan “Neo Kolonialis” dan mendesak tiga dari lima hakim yang mendukung keputusan mayoritas panel untuk “Bertobat dan Mengundurkan Diri.”

Pengadilan bulan lalu menegaskan kembali keputusan sebelumnya bahwa Dewan Organisasi Non-Pemerintah di Kenya telah melakukan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ ketika mereka menolak mendaftarkan asosiasi mereka. Kedua hakim yang berbeda pendapat tersebut menentang keputusan tersebut dengan alasan bahwa undang-undang Kenya melarang hubungan sesama jenis.

Anggota parlemen Mohamed Ali mengatakan kepada Associated Press bahwa Kenya adalah negara religius dan pengadilan harus menghormatinya.

“Islam dan Kristen menentang gayisme,” katanya. “Konstitusi negara kami tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Tiga orang di pengadilan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat.”

Presiden William Ruto mengatakan setelah keputusan tersebut bahwa dia menghormati keputusan pengadilan, namun juga menyatakan bahwa budaya dan agama di negara tersebut tidak mengizinkan hubungan sesama jenis.

Komunitas LGBTQ di Kenya sering menjadi sasaran kelompok homofobik, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan verbal.

Tetangga Kenya, Uganda, pada bulan Mei memberlakukan undang-undang anti-LGBTQ yang menjatuhkan hukuman mati atas tuduhan homoseksualitas yang diperburuk, yang didefinisikan sebagai kasus hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur dan kategori orang rentan lainnya, atau ketika pelakunya terinfeksi virus. HIV.

Seorang anggota parlemen Kenya, Peter Kaluma, telah mengajukan undang-undang keras serupa di majelis nasional Kenya yang masih menunggu peninjauan sebelum diajukan ke DPR untuk diperdebatkan.(independent)


(ACF)
TAGs: LGBT