Malaysia Ancam Penjarakan Mereka yang Terkait Jam LGBTQ

N Zaid - LGBT 12/08/2023
Foto: Ist.
Foto: Ist.

Oase.id - Dunia jam tangan Swiss yang tenang telah terguncang oleh perkembangan baru-baru ini di Malaysia. Kementerian Dalam Negeri negara itu telah mengumumkan bahwa mereka yang terkait dengan arloji berwarna pelangi yang diproduksi oleh pembuat jam terkenal Swiss dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara.

Langkah berani Malaysia ini muncul sebagai tanggapan atas kekhawatiran bahwa jam tangan yang semarak ini dapat dilihat sebagai simbol LGBTQ+, yang diyakini bertentangan dengan nilai-nilai moral negara.

Di Malaysia, negara berpenduduk mayoritas Muslim, LGBTQ+ tetap menjadi isu yang diperdebatkan, dengan beberapa undang-undang yang melarang homoseksualitas.

Mengambil tindakan sendiri, Departemen Penegakan Hukum Kementerian Dalam Negeri Malaysia melakukan penggerebekan di berbagai toko di seluruh negeri, termasuk ibu kota Kuala Lumpur yang ramai. Fokus utama penggerebekan ini adalah untuk mengidentifikasi dan menyita jam tangan yang diduga memiliki “elemen LGBT”.

Menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis, individu yang terlibat dalam aktivitas terkait jam tangan ini – termasuk mencetak, mengimpor, memproduksi, atau memilikinya – dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, individu yang tertangkap memakai atau mendistribusikan jam tangan pelangi dapat dikenakan denda sebesar 20.000 ringgit Malaysia, menurut pemberitahuan larangan tersebut.

Untuk membela tindakannya, Kementerian Dalam Negeri menekankan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk menegakkan nilai-nilai moral bangsa. Ia menyatakan keprihatinan bahwa jam tangan ini secara tidak sengaja dapat mempromosikan dan menormalkan gerakan LGBTQ+, sebuah sikap yang tidak diterima secara luas oleh masyarakat Malaysia.

Kementerian membenarkan tindakannya dengan mengutip potensi dampak negatif terhadap kepentingan negara.

Selama penggerebekan, total 172 jam tangan senilai $14.000 disita. Jam tangan ini berisi akronim LGBTQ berwarna pelangi, yang diakui di seluruh dunia sebagai simbol LGBTQ+.

Dasar hukum penyitaan ini berakar pada Undang-Undang Percetakan dan Publikasi tahun 1984, sebuah undang-undang yang dikritik karena penegakannya yang ketat.

Sebagai tanggapan, Swatch mengajukan gugatan terhadap pemerintah Malaysia pada bulan Juni. Pembuat jam tersebut berpendapat bahwa jam tangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan pesan perdamaian dan cinta, bukan segala bentuk aktivitas seksual.

Di tengah perkembangan tersebut, Malaysia sedang mempersiapkan pemilu di enam negara bagian. Pemilihan ini diharapkan untuk mengukur sentimen publik dan memberikan wawasan tentang tingkat dukungan untuk pemerintah persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Menghadapi tentangan dari partai politik berpengaruh yang mewakili kepentingan Melayu-Muslim, Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan tegas menyatakan bahwa pemerintahnya tidak mendukung hak-hak LGBTQ+.(asiaone,islamicinformation)
 


(ACF)
TAGs: LGBT