Lagi, Indonesia Tidak Berangkatkan Jamaah Haji 2021

Achmad Firdaus - Haji 2021 03/06/2021
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)

Oase.id - Calon jamaah haji Indonesia harus kembali bersabar dalam menunaikan rukun Islam kelima, yakni Naik Haji. Untuk kali kedua, pemerintah Indonesia memutuskan tidak mengirimkan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Keputusan ini diumumkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga dihadiri sejumlah pihak, seperti Komisi VIII DPR RI dan organisasi masyarakat (ormas) islam, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Menetapkan membatalkan keberangkatan penyelenggaran ibadah Haji 1442 H bagi warga negara Indonesia," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Sama seperti tahun lalu, keputusan ini didasarkan atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Utamanya soal munculnya sejumlah varian baru Covid-19 yang berasal dari berbagai negara di dunia.

"Terancam pandemi covid-19 beserta varian baru yang melanda seluruh dunia," lanjut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu seperti dilansir Medcom.id.
  
Yaqut menegaskan, negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya khususnya di bidang kesehatan. Di samping itu, dalam agama Islam juga diharuskan menjaga akal dan keturunan sebagai pertimbangan.
 
Selain soal pandemi Covid-19, Menag juga menyampaikan bahwasanya Arab Saudi belum membuka penyelenggaraan haji. Serta mepetnya waktu yang dimiliki Indonesia untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan haji tahun 2021 ini.

"Bahwa pemerintah Arab belum membuka akses Penyelenggaraan haji dan Pemerintah Indonesia membutuhkan waktu yang cukup," ucap Yaqut.


(ACF)
TAGs: Haji 2021