UPI Larang Dosen dan Tenaga Pendidik Mudik

Medcom.id - Mudik Lebaran 16/04/2020
Photo by MI/Ramdani
Photo by MI/Ramdani

Oase.id- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melarang staf dosen dan tenaga pendidik mudik ke kampung halamannya. Kebijakan ini diambil untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus korona (covid-19).

“Kami dengan berat hati mengambil keputusan ini. Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko staf terkena covid19” ujar Rektor UPI Asep Kadarohman, dilansir dari Medcom.id, Kamis, 16 April 2020.

Apabila dosen atau tenaga pendidik melanggar ketentuan tersebut, maka pegawai yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja.

Sementera itu Wakil Rektor Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum UPI, Suryadi menambahkan, apabila dosen atau tenaga pendidik dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari unit kerja yang bersangkutan.

 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik. Larangan ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19).

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.


(FER)