Hukum Islam bagi Pelaku Zina yang Telah Menikah

N Zaid - Dosa 19/12/2025
Ilustrasi Hukum Islam bagi Pelaku Zina yang Telah Menikah. Foto: Pixabay
Ilustrasi Hukum Islam bagi Pelaku Zina yang Telah Menikah. Foto: Pixabay

Oase.id - Hukuman bagi orang yang telah menikah melakukan zinah menjadi salah satu pembahasan penting dalam hukum Islam. Zina bukan sekadar pelanggaran moral pribadi, tetapi perbuatan yang berdampak luas terhadap kehormatan individu, keutuhan keluarga, serta ketertiban sosial. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan zina dengan menetapkan ketentuan hukum yang tegas dan terukur.

Al-Qur’an secara jelas melarang perbuatan zina beserta segala jalan yang mengarah kepadanya. Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32). Ayat ini menegaskan bahwa zina bukan hanya dosa personal, melainkan tindakan yang merusak tatanan kehidupan manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam kajian fikih, zina didefinisikan sebagai hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Para ulama membedakan pelaku zina ke dalam dua kelompok, yakni mereka yang belum pernah menikah dan mereka yang telah menikah atau pernah menikah secara sah. Klasifikasi ini sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap bentuk hukuman bagi pelaku zina dalam Islam, khususnya bagi mereka yang telah menikah.

Bagi pelaku zina yang telah menikah, yang dikenal dengan istilah zina muhsan, Islam menetapkan hukuman yang lebih berat. Berdasarkan hadits-hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hukuman bagi orang yang telah menikah melakukan zinah adalah rajam hingga meninggal dunia. Ketentuan ini disebutkan dalam berbagai riwayat, di antaranya hadits yang menerangkan bahwa pezina yang sudah menikah dirajam, sedangkan pezina yang belum menikah dikenai cambukan dan pengasingan.

Meski hukumannya berat, penerapan hukum zina dalam Islam tidak dilakukan secara serampangan. Syariat menetapkan syarat pembuktian yang sangat ketat. Hukuman hadd zina hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat empat orang saksi laki-laki yang adil dan menyaksikan secara langsung perbuatan tersebut, atau adanya pengakuan jujur dari pelaku dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Para ulama menegaskan bahwa tujuan utama dari penetapan hukuman zina bagi pelaku yang telah menikah bukanlah untuk menyiksa, melainkan untuk menjaga kemaslahatan umum. Hukuman tersebut berfungsi sebagai pencegah agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang merusak kehormatan, menghancurkan institusi keluarga, dan mencampuradukkan nasab. Dengan demikian, hukum Islam hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai dasar kehidupan manusia.

Dalam konteks kehidupan modern, ulama kontemporer juga menekankan bahwa penerapan hukum zina merupakan kewenangan otoritas hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan secara individual. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat Islam untuk mencegah kekacauan, fitnah, serta penyalahgunaan hukum atas nama agama.(islamweb,muhammadiyah)


(ACF)
TAGs: Dosa