Maimunah, Istri Terakhir Rasulullah yang Dinikahi pada Bulan Zulkaidah

Fera Rahmatun Nazilah - Sahabat Nabi Muhammad 27/06/2020
Photo by Walkerssk from Pixabay
Photo by Walkerssk from Pixabay

Oase.id- Maimunah binti Al-Harits merupakan perempuan terakhir yang dinikahi Nabi Muhammad Saw. 

Ia adalah putri dari Al-Harits bin Hazn Al-Hilaliyyah, juga bibi dari Ibnu Abbas, sepupu Rasulullah Saw yang termasuk 5 besar sahabat perawi dengan hadis terbanyak.

Dahulu, namanya adalah Barrah. Namun Rasulullah Saw mengganti namanya menjadi Maimunah.

Sebelum Islam datang, Maimunah pernah menikah dengan Mas’ud bin Amr Ats-Tsaqafi. Akan tetapi, saudari Ummu Fadhl ini memilih masuk Islam sehingga keduanya pun bercerai.

Usai berpisah dengan Mas’ud bin Amr, Maimunah menikah lagi dengan Abu Rahm bin Abdul Uzza. Hanya saja, suami keduanya ini wafat mendahuluinya.

Setelah menjanda kedua kalinya, Rasulullah Saw kemudian menikahi Maimunah.

Menurut pendapat yang sahih, Nabi Muhammad Saw menikahi Maimunah pada bulan Zulkaidah 7 H. Tepatnya, saat peristiwa Umratul Qadha (Umrah pengganti), setelah melaksanakan tahallul dan umrah.

 

Rasulullah Saw dan Maimunah memulai kehidupan suami istri di Saraf, sebuah kawasan yang jaraknya 5 mil dari Makkah, di tenda milik Maimunah.

Meskipun hanya berumah tangga dengan Nabi Muhammad Saw sekitar 4,5 tahun, Maimunah merupakan salah satu ummul mukminin yang turut meriwayatkan hadis, terutama yang berkaitan dengan perkara rumah tangga bersama Nabi Saw.

Pasalnya, bibi Khalid bin al-Walid ini dikaruniai usia yang cukup panjang setelah wafatnya Nabi, sehingga ia sempat mengajarkan hadis-hadis kepada para sahabat maupun tabi'in.

Baca: 3 Perempuan yang Dinikahi Rasulullah Saw pada Bulan Syawal

 

Maimunah wafat di Saraf dan dimakamkan di lokasi tendanya saat Umrah dahulu. Terdapat beberapa pendapat mengenai tahun wafat istri Rasulullah Saw ini, dalam Siyar A’lam an-Nubala disebutkan bahwa Maimunah wafat pada tahun 51 H.

 

Sumber: Disarikan dari kisah dalam Siyar A’lam An-Nubala karya Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi, Ar-Rahiq Al-Makhtum karya Safiyurrahman Al-Mubarakfuri, serta Al-Ishabah fit Tamyiz Ash-Shahabah karya Al-Imam Al-Hafidz Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Atsqalani.


(SBH)