Hukum Menyimpan dan Memakan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari

Sobih AW Adnan - Iduladha 2020 31/07/2020
Photo by Markus Spiske from Pexels
Photo by Markus Spiske from Pexels

Oase.id- Semangat ibadah kurban adalah kepedulian dan saling berbagi. Sekian banyak daging dari hewan ternak yang disembelih diharap bisa memenuhi kebutuhan sesama Muslim.

Akan tetapi, lantaran bertumpuknya daging hasil kurban mulai tanggal 10 hingga 13 Zulhijah itu, apakah diperbolehkan menyimpannya hingga kemudian di makan lewat dari 3 hari sejak penyembelihan?

 

Mulanya dilarang

Menyimpan dan memakan daging kurban yang melewati 3 hari dari masa penyembelihan pada mulanya dihukumi haram. Hal ini berdasarkan dari hadis yang diriwayatkan Salamah bin Al-Akwa’, ia berkata bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda;

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ  

“Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban." (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca: Hukum, Ketentuan, Kriteria Hewan, dan Tata Cara Menyembelih dalam Ibadah Kurban

 

Akan tetapi, di tahun kemudian, para sahabat bertanya;

“Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun lalu (Yakni tidak menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari). Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan sehingga aku ingin kalian membantu mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca: Doa saat Menyembelih Hewan Kurban

 

Aisyah Ra bahkan menyimpannya hingga 15 hari

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab menjelaskan kebolehan menyimpan daging hasil kurban hingga lebih dari 3 hari. An-Nawawi menyebutkan, hukum pelarangan yang dilakukan Rasulullah Saw waktu itu berdasarkan sebab khusus atau tertentu. 

Sebagaimana diriwayatkan A’isyah ketika istri Rasulullah Saw tersebut ditanya oleh para sahabat, "Benarkah Rasulullah Saw pernah melarang makan daging kurban lebih dari 3 hari?"

A’isyah menjawab, "Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. Rasulullah Saw ingin agar orang yang kaya memberikan makanan kepada orang miskin. Kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari." (HR. Bukhari).

Baca: Cara Menyimpan Daging Kurban agar Bertahan Lebih Lama

 

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab karya Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf An-Nawawi Ad-Dimasyqi yang masyhur dengan sapaan Imam Nawawi. 


(SBH)