MUI: Dana Zakat, Infak dan Sedekah Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Medcom.id - Zakat 18/05/2020
Photo by Dok. MI
Photo by Dok. MI

Oase.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kebutuhan penanganan covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan Zakat, Infak, Shodaqoh untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

"Ini disusun sebagai kesadaran penuh organisasi keagamaan entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh umat dan bangsa, kepentingan mencegah, menangani dan menanggulangi covid-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, melansir Medcom.id, Senin, 18 Mei 2020.

Asrorun menyebut pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19 harus mematuhi beberapa ketentuan. Di antaranya, wajib didistribusikan untuk kepentingan mustahik (orang yang berhak) secara langsung.

 

"Penerima harus merupakan salah satu diantara 8 yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir miskin, amil, mualaf yang terlilit hutang, kemudian untuk memerdekakan budak, musafir, dan atau fisabilillah," jelasnya.

Selain itu, zakat, infak, dan sedekah juga diizinkan untuk modal kerja, bantuan uang tunai berbentuk, makanan pokok, pengobatan atau hal yang sangat dibutuhkan penerima zakat. Penggunaan zakat boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

"Jika pemanfaatan boleh dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum khususnya bagi kemaslahatan mustahik seperti penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, penyediaan disinfektan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas," rinci Asrorun.

Ia meminta umat muslim tak terlalu mengukur waktu mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah maupun harta. Misalanya, zakat harta boleh dikeluarkan meski kurang dari satu tahun.

"Agar manfaat zakat bisa segera diterima oleh mustahik yang terdampak Covid-19," jelasnya.


(FER)
TAGs: Zakat