Marak Penipuan Rumah Murah Berkedok Syariah, Pemerintah Diminta Beri Sanksi

Medcom.id - Investasi Syariah 29/01/2020
Gambar oleh annca dari Pixabay
Gambar oleh annca dari Pixabay

Oase.id- Kasus penipuan berkedok perumahanan syariah murah kerap terjadi di Indonesia. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming rumah murah dan syariah.

Guna mengantisipasi maraknya penipuan, pemerintah meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendaftarkan datanya di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

“Kalau bisa Kementrian PUPR juga jangan hanya buat peraturan, tapi juga bisa berikan sanksi,” kata ketua Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, sebagaimana dilansir Medcom.id pada Rabu, 29 Januari 2020.

Paulus menambahkan, untuk meminimalisir modus penipuan rumah murah, para pengembang diminta bergabung dalam sebuah asosiasi. Sehingga pelaksanaan jual beli rumah mudah diawasi.

“Untuk pengembang, sebelum membangun dan meminta izin pembangunan rumah, wajib jadi anggota asosiasi supaya bisa ikut diawasi,” jelasnya.

 

Mengenai modus penipuan yang dilakukan pengembang, sebetulnya bukan syariahnya yang salah. Namun target pasar syariah yang kerap dijadikan modus penipuan oleh pelaku.

Paulus mengatakan, pengembang nakal biasanya memang kerap berganti-ganti perusahaan. Sehingga pembeli pun harus mewaspadai dengan mengecek latar belakang pengembang sebelum melakukan pembelian.

“Memang pengembang nakal utu suka ganti-ganti perusahaan dan pembeli harus waspada,” lanjut dia.

Paulis juga meminta pembeli untuk lebih cermat dengan meminta surat keterangan izin lokasi. Sebab, pengembang yang akan membangun di wilayah yang diperutukkan sebagai tempat tinggal pasti akan mendapatkan surat keterangan.

“Kalau wilayah itu jelas untuk tempat tinggal pasti pengembang punya. Ini juga sekaligus mengecek apakah pengembang betul punya tanahnya atau tidak. Jangan-jangan murah itu karena tanah sawah misalnya, tuturnya.


(SBH)