15 Bank Syariah Ini Ditunjuk Pemerintah Salurkan KPR Rumah Murah

Sobih AW Adnan - Investasi Syariah 09/01/2020
Ilustrasi pembiayaan kredit rumah/pixabay/annca
Ilustrasi pembiayaan kredit rumah/pixabay/annca

Oase.id- Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 triliun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2020. Anggaran tersebut diproyeksikan mampu membiayai sebanyak 102.500 unit rumah.

Menurut Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin, salah satu alternatif pembiayaan yang ditawarkan ialah kredit pemilikan rumah (KPR) berbasis syariah.

"Total 37 bank pelaksana itu terdiri dari 10 bank nasional dan 27 BPD, baik konvensional maupun syariah," ungkapnya dalam siaran pers, Kamis, 9 Januari 2020.

Untuk skema pembiayaan dengan cara syariah, konsumen dapat memilih 15 bank yakni, BTN Syariah, BNI Syariah, BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, dan Bank NTB Syariah.
 
Kemudian Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah.
 
"15 bank syariah tersebut telah tercantum dalam aplikasi sistem informasi KPR subsidi perumahan (SiKasep) bersama dengan bank konvensional penyalur FLPP lainnya," tutur Arief
 
Selain itu, daftar bank syariah tersebut juga tercantum dalam skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana. Adapun pihak pelaku pembangunan (pengembang) hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Arief menambahkan kehadiran FLPP juga menjadi salah satu solusi meminamlisasi kasus penipuan perumahan berbasis syariah yang terjadi belakangan ini.

"Ya, karena sebetulnya pemerintah telah menyediakan FLPP sebagai alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah," ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, jeli, dan cermat menyikapinya iming-iming yang ditawarkan pengembang. Sebelum membeli, masyarakat perlu untuk memeriksa kredibilitas pengembang yang menawarkan rumah tersebut dan memastikan pengembang tersebut telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
 
"Melalui sistem tersebut, masyarakat bisa memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi. Pengembang yang telah terdaftar pada sistem itu telah diseleksi oleh asosiasi tempat pengembang tersebut bernaung," tutup Arief.


(SBH)