7 Keuntungan Investasi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Medcom.id - Investasi Syariah 07/01/2020
Ilustrasi ivestasi/pixabay/nattanan
Ilustrasi ivestasi/pixabay/nattanan

Oase.id- Istilah investasi syariah sudah tidak awam didengar masyarakat, khususnya generasi milenial. Perubahan teknologi yang semakin maju membuat investasi syariah bisa ditemui di pasar modal melalui aplikasi maupun web browser sebagai alternatif investasi. Namun ada baiknya untuk tidak sembarang berinvestasi.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Apakah konsep investasi tersebut sudah halal, berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta apakah dapat menguntungkan? Mengolah ulang data dari Medcom.id, berikut adalah 7 kelebihan investasi syariah yang perlu kamu ketahui:

 

1. Bebas riba

Apa itu Riba? Riba adalah suatu penetapan bunga yang melebihkan jumlah pinjaman saat mengembalikan berdasarkan dari jumlah pinjaman pokok. Sebagai landasan dari syariat Islam yang perlu diketahui dan patuhi, riba harus dikecualikan. Pada investasi syariah, riba tidak diperbolehkan.

 

2. Kecualikan gharar dan maysir

Mengapa harus mengecualikan gharar dan maysir? Karena gharar itu sebuah istilah dari kajian hukum Islam yang artinya sebuah tipuan, keraguan, atau tindakan bertujuan untuk merugikan orang lain.

Gharar bisa berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya sebuah kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut.

Sementara maysir atau maisir juga dilarang hukum Islam (syariah) dengan suatu landasan yaitu "perjanjian antara pengguna yang didasarkan pada bujukan berbuat kejahatan yang diada-adakan, dengan harapan yang sepenuhnya angan-angan dalam pikiran para pengguna bahwa mereka akan mendapatkan sebuah keberuntungan hanya dengan bertaruh nasib belaka, tanpa pertimbangan untuk kemungkinan kerugian".

 

3. Peer to peer lending syariah

Perkembangan teknologi yang semakin pesat, terutama di bidang komunikasi dan informasi sehari-hari kian mempermudah berbagai aktivitas urusan manusia. Rasanya hampir semua hal dapat dilakukan dengan komputer dan dukungan internet, bahkan yang berhubungan di bidang finansial serta finansial yang kerap disebut financial technology (fintech).

Tak hanya fintech konvensional, fintech-fintech yang berbasis syariah kini semakin banyak ditemukan pada pertumbuhan perekonomian Tanah Air, yang sebagian besar masyarakatnya memeluk agama Islam. Pertumbuhan ekonomi pun semakin subur dengan dengan hadirnya perusahaan-perusahaan startup investasi syariah Indonesia.

 

4. Deposito bagi hasil

Tren baru dalam perbankan Indonesia ialah munculnya bank syariah. Produk yang ditawarkan pun berbagai macam sesuai dengan syariat Islam.

Salah satunya adalah deposito syariah. Secara umum mekanisme dari deposito syariah hanya mendepositokan uang ke bank syariah dengan sejumlah nominal yang ditentukan dalam suatu perjanjian atau akad mudharabah. Selanjutnya, investor akan mendapatkan bagi hasil yang disesuaikan dengan laba bersih pengelolaan dana.

Uang yang didepositokan biasanya dapat diambil setelah lima atau 10 tahun.

 

5. Asuransi syariah

Dalam proses asuransi konvensional, uang bisa hangus saat tidak membayar premi sesuai waktu yang disepakati di awal. Sementara asuransi syariah adalah kebalikannya.

Nasabah yang menginvestasikan dana ke asuransi syariah memiliki hak untuk mendapatkan uangnya kembali meskipun belum melewati tenggat jatuh tempo. Hal itu disebabkan karena asuransi syariah menggunakan konsep yang disebut dengan wadiah (titipan) di mana dana nasabah akan dikembalikan lagi ke rekening yang telah dipisahkan dari rekening donasi.

 

6. Investasi emas

Investasi emas adalah investasi yang paling mudah dilakukan dan cukup aman. Pasalnya nasabah hanya perlu membelinya di gerai resmi seperti Pegadaian atau Antam. Bila memiliki keterbatasan dana, fatwa MUI memperbolehkan jual-beli emas secara kredit karena hukumnya mubah secara agama.

 

7. Reksa dana syariah

Pembeda reksa dana konvensional dan syariah adalah prosesnya yang tidak berkaitan dengan maysir, riba, dan gharar. Seluruh industri keuangan syariah, termasuk reksa dana syariah tentunya akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Setiap produk yang dikeluarkan juga harus mendapatkan persetujuan dari DPS sehingga produk tersebut pasti aman dan tetap menguntungkan.


(SBH)