Arab Saudi Ancam Denda Rp217 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Umrah yang Overstay
Oase.id - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengingatkan seluruh warga negara asing, termasuk jemaah umrah, agar tidak tinggal melebihi masa berlaku visa. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran atau overstay visa akan dikenai sanksi berat berupa denda, hukuman penjara, hingga deportasi.
Dikutip dari Theislamicinformation, peringatan tersebut berlaku bagi seluruh pemegang visa masuk ke Arab Saudi, termasuk visa umrah, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.
Overstay Visa Terancam Denda hingga Penjara
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa setiap orang yang tetap berada di Arab Saudi setelah masa berlaku visanya berakhir dapat dikenai denda hingga 50.000 riyal Saudi (sekitar Rp217 juta), hukuman penjara paling lama enam bulan, serta deportasi setelah menjalani masa hukuman.
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk semua jenis visa masuk, termasuk visa umrah, sehingga para jemaah diminta memastikan kepulangan sesuai dengan masa berlaku visa yang dimiliki.
Masyarakat Diminta Ikut Melaporkan Pelanggaran
Selain memberikan peringatan kepada warga asing, Kementerian Dalam Negeri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, maupun keamanan perbatasan.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor 911 bagi masyarakat yang berada di Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur (Eastern Province). Sementara itu, warga di wilayah Arab Saudi lainnya dapat menghubungi 999 untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan seluruh warga asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Kerajaan.
(ACF)