Saudi Wajibkan Izin Kafeel bagi Ekspatriat yang Ingin Itikaf pada Ramadan 1447 H

N Zaid - Ramadan 27/01/2026
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Pemerintah Arab Saudi menetapkan ketentuan baru terkait pelaksanaan iktikaf pada bulan Ramadan 1447 Hijriah (2026 M). Dalam aturan tersebut, warga non-Saudi atau ekspatriat diwajibkan memperoleh izin resmi dari penjamin (kafeel) masing-masing sebelum melaksanakan iktikaf di masjid.

Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi terbaru yang mengharuskan seluruh jamaah—baik warga negara Saudi maupun penduduk asing—melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui pengelola masjid untuk mengikuti ibadah iktikaf.

Khusus bagi warga non-Saudi, pendaftaran iktikaf hanya dapat diproses setelah yang bersangkutan menyerahkan persetujuan tertulis dari kafeel, sesuai dengan ketentuan hukum izin tinggal (iqamah) yang berlaku di Arab Saudi. Dokumen tersebut menjadi syarat administratif wajib sebelum jamaah diizinkan mengikuti iktikaf.

Selain itu, seluruh calon peserta iktikaf diwajibkan menjalani proses verifikasi data pribadi oleh pengurus masjid. Langkah ini bertujuan memastikan ketertiban, keamanan, serta kelancaran pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara menyeluruh di seluruh masjid di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Tidak ada pengecualian, termasuk untuk masjid-masjid besar yang menjadi pusat ibadah umat Islam dunia.

Ketentuan tersebut juga mencakup Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, yang setiap tahunnya dipadati jamaah iktikaf, khususnya pada sepuluh malam terakhir Ramadan.

Pemerintah Saudi mengimbau seluruh jamaah, terutama warga asing, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan memastikan seluruh persyaratan administratif dipenuhi sebelum mendaftar iktikaf. Hal ini dilakukan demi menjaga kekhusyukan ibadah serta kenyamanan bersama selama Ramadan.(theislamicinformation)


(ACF)
TAGs: Ramadan