Bagaimana Bila Seorang Muslim Tak Sengaja Memakan Babi?

N Zaid - Makanan Sehat 15/09/2025
Tak sengaja makan babi. Bagaimana hukumnya? ilustrasi. Foto: Pixabay
Tak sengaja makan babi. Bagaimana hukumnya? ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Bagi umat Islam, daging babi termasuk makanan yang jelas keharamannya. Larangan ini termaktub berulang kali dalam Al-Qur’an, antara lain dalam surat Al-Baqarah ayat 173: “Sesungguhnya Dia (Allah) hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah…”

Namun, bagaimana jika seorang Muslim tidak sengaja memakan babi, misalnya karena tidak tahu bahan makanan yang dimakan mengandung unsur babi atau tertukar dengan makanan lain?

1. Prinsip Syariat: Kesalahan Tak Sengaja Dimaafkan

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan keadilan. Allah berfirman:
“Dan tidak ada dosa atas kamu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab:5)

Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.”

Berdasarkan dalil ini, para ulama sepakat bahwa bila seseorang tidak sengaja memakan babi—misalnya karena tidak tahu atau tertipu—maka ia tidak berdosa.

2. Kewajiban Setelah Mengetahuinya

Meskipun tidak berdosa, ketika seseorang sadar bahwa makanan yang dimakannya mengandung babi, ia wajib segera berhenti dan mengeluarkan sisa makanan dari mulut jika masih bisa. Tidak ada kewajiban kafarat (denda) atau taubat khusus selain menyesali dan beristighfar.

Fatwa dari IslamQA.info (Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid) menegaskan bahwa jika seseorang memakan makanan haram karena tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya. Tetapi jika sudah tahu, ia harus segera berhenti dan tidak mengulanginya.

3. Pentingnya Kehati-hatian

Para ulama, termasuk yang dirujuk di Muslim.or.id, menekankan pentingnya sikap hati-hati dalam memilih makanan. Memeriksa label, bertanya kepada penjual, dan memastikan kehalalan bahan adalah bagian dari takwa. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)

Jika seorang Muslim tak sengaja memakan babi, baik karena tidak tahu atau tidak menyadarinya, maka menurut Al-Qur’an, hadits, dan fatwa para ulama, tidak ada dosa atasnya. Yang penting adalah segera menghentikan, menyesali, dan lebih berhati-hati di kemudian hari. Islam tidak memberatkan umatnya atas kesalahan yang terjadi di luar kesengajaan, namun tetap menganjurkan kewaspadaan dalam menjaga kehalalan makanan.


(ACF)