Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Medcom.id - Corona (Covid-19) 17/03/2021
Foto: BPMI Setpres/Lukas
Foto: BPMI Setpres/Lukas

Oase.id - Gelombang vaksinasi covid-19 yang saat ini digalakkan pemerintah masih terus berjalan. Bahkan, penyuntikan vaksin untuk masyarakat Indonesia akan terus dijalankan ketika memasuki bulan Ramadhan.

Hal ini lantas memantik reaksi dari sejumlah kalangan, terutama kaitannya dengan puasa. Apakah vaksinasi membatalkan puasa?

Menanggapi isu ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung mengeluarkan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. MUI menyebut vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Lebih jauh, MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan," dikutip dari Fatwa MUI yang dirilis Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Selasa, 16 Maret 2021.
  
Sependapat dengan MUI, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menyebut vaksinasi dapat dilakukan saat berpuasa. 
 
"(Vaksinasi) tidak batalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia," ujar Ma'ruf usai vaksinasi dosis kedua, di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Menurut dia, puasa bisa batal bila ada zat yang masuk ke dalam tubuh manusia melalui hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya. Kondisi ini berbeda dengan vaksinasi covid-19.

"Vaksin itu disuntik, bukan dari lubang," jelas eks Ketua MUI itu.
 
Dia meminta masyarakat, terutama kelompok lanjut usia (lansia), tidak takut menjalani vaksinasi. Ma'ruf yang telah menjalani vaksin covid-19 dosis kedua juga tidak mengalami masalah apa-apa.
  
"Saya ajak masyarakat yang sepuh-sepuh ikut vaksinasi supaya bisa jaga diri. Menjaga diri dari wabah dalam agama itu wajib," jelas dia.


(ACF)