Muslim Wajib Tahu! Ini Kriteria Makanan dan Minuman yang Diharamkan

Octri Amelia Suryani - Haram Produk Halal Hukum Islam Nabi Muhammad Saw 05/11/2021
Ilustrasi (Gambar oleh Shutterbug75 dari Pixabay)
Ilustrasi (Gambar oleh Shutterbug75 dari Pixabay)

Oase.id - Umat Muslim wajib tahu perihal apa saja yang halal dan haram dalam Islam. Termasuk berkaitan dengan makanan. Kita diperintahkan untuk makan makanan halal, dan menjauhi yang haram.

Dalam ajaran Islam, halal dan haram adalah bagian hukum syara'. Keduanya saling berseberangan. Halal merujuk kepada hal-hal yang diperbolehkan. Sedangkan haram adalah hal-hal yang dilarang.

Diyakini bahwa Allah Swt mengharamkan sesuatu termasuk makanan dan minuman karena mengandung mudarat. Diharamkan suatu makanan karena mengandung keburukan yang lebih besar bagi manusia dibandingkan manfaatnya.

BACA: 5 Waktu yang Diharamkan untuk Salat

Kriteria makanan dan minuman haram menurut Islam:

1. Daging Babi dan Bangkai.

Penjelasan lebih detail terkait haramnya daging babi dan bangkai terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 3 di bawah ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."

"Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku."

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2. Segala makanan dan minuman yang buruk, makanan yang menjijikkan dan kotor.

Kriteria ini sebagaimana yang tercantum dalam QS. Al-A’raf ayat 157, yang artinya:

"... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ... " (Al-A'raf: 157).

3. Binatang buas dan bertaring.

Misalnya anjing, singa, macan, beruang, dan hewan buas lainnya. Haramnya memakan binatang buas dan bertaring terdapat dalam hadis Rasulullah ﷺ:

Artinya: "Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR. Muslim)

BACA JUGA: Jangan Bergosip, ini 3 Azab Buat Orang yang Suka Ghibah 

4. Hewan yang terpotong anggota tubuhnya, dan hewan itu sendiri masih hidup.

Anggota tubuh yang terpotong itu dihukumi sebagai bangkai. Sehingga tak boleh dimakan.

Mengenai hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda: "Bagian yang terpotong dari binatang ternak (sedangkan ia dalam keadaan hidup) maka (dihukumi sebagai) bangkai." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

5. Makanan yang cara memperolehnya dari jalan yang tidak halal.

Dalam mencari uang dengan cara mencuri, merampok, mencopet, menipu, dan korupsi, maka hasilnya adalah haram. Hasil uang tersebut jika digunakan untuk membeli makanan, maka hukumnya haram.

Terdapat dalilnya dalam QS. An-Nisa ayat 29, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)

6. Minuman Keras

Minuman yang haram dalilnya terdapat pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang artinya: Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram."


(ACF)