Sheikh Masjidil Haram: Mengintip Layar HP Orang Lain Tanpa Izin Itu Haram

N Zaid - Haram 06/01/2026
Sheikh Masjidil Haram: Mengintip Layar HP Orang Lain Tanpa Izin Itu Haram. Foto: Pixabay
Sheikh Masjidil Haram: Mengintip Layar HP Orang Lain Tanpa Izin Itu Haram. Foto: Pixabay

Oase.id - Di era digital, pemandangan orang sibuk dengan ponsel sudah menjadi hal biasa. Namun, tanpa disadari, kebiasaan melirik layar HP orang lain ternyata bisa berujung pada pelanggaran syariat.

Sheikh Prof. Dr. Saad bin Turki Al-Khathlan, ulama terkemuka sekaligus pengajar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menegaskan bahwa melihat layar ponsel seseorang tanpa izin pemiliknya hukumnya haram dalam Islam.

Dalam sebuah tayangan video, Guru Besar Syariah di Universitas Imam Muhammad bin Saud tersebut menjelaskan bahwa ponsel memiliki privasi penuh yang wajib dijaga dan dihormati oleh siapa pun.

“Jika pemilik ponsel tidak mengizinkan, maka melihat isinya tidak diperbolehkan. Itu termasuk bentuk tajassus (memata-matai),” tegasnya.

Termasuk Perbuatan Memata-matai

Sheikh Al-Khathlan mengaitkan persoalan ini dengan larangan memata-matai dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 12 yang secara tegas melarang kaum beriman saling mencari-cari kesalahan dan mengintip urusan pribadi orang lain.

Menurut beliau, layar ponsel, pesan, foto, video, dan seluruh isinya adalah wilayah pribadi, sehingga tidak boleh diakses atau dilihat tanpa izin yang jelas.

Kapan Hukumnya Menjadi Boleh?

Meski demikian, hukum tersebut berubah jika pemilik ponsel memberikan izin secara jelas. Misalnya, ketika seseorang sengaja memperlihatkan layar HP-nya atau membuka sebuah video agar orang di sekitarnya ikut melihat.

“Jika pemiliknya ridha, seperti membuka konten dengan maksud agar orang lain melihat, maka tidak mengapa. Namun jika tidak ridha, maka tetap tidak boleh karena itu melanggar privasi,” jelasnya.

Pelajaran bagi Muslim di Era Digital

Fatwa ini menjadi pengingat penting bagi umat Islam agar lebih menjaga adab, etika, dan kehormatan sesama, terutama di tengah kemudahan teknologi saat ini. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga menjaga hak privasi dan kehormatan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Mulai sekarang, biasakan menundukkan pandangan—bukan hanya dari hal yang haram, tetapi juga dari urusan pribadi orang lain.


(ACF)
TAGs: Haram