Adakah Larangan Berhubungan Badan di Waktu Tertentu Dalam Islam?
Oase.id - Di tengah masyarakat, masih berkembang anggapan bahwa ada waktu-waktu tertentu yang dianggap “tidak baik” untuk melakukan hubungan suami istri—misalnya pada malam tertentu, hari tertentu, atau setelah waktu-waktu ibadah tertentu—karena diyakini dapat membawa dampak buruk, baik bagi pasangan maupun keturunannya. Mitos ini kerap diwariskan secara turun-temurun tanpa dasar yang jelas dalam ajaran Islam.
Dalam perspektif syariat, Islam justru memberikan kelonggaran luas terkait hubungan suami istri. Tidak ada larangan waktu tertentu untuk berhubungan badan, kecuali dalam kondisi yang secara tegas dilarang oleh dalil, yaitu saat haid dan nifas.
Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: itu adalah sesuatu yang kotor. Maka jauhilah istri pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci...” (QS. Al-Baqarah: 222)
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa satu-satunya waktu yang diharamkan untuk berhubungan badan adalah ketika istri sedang haid (dan juga nifas, berdasarkan kesepakatan ulama). Di luar kondisi tersebut, hubungan suami istri diperbolehkan kapan saja.
Hal ini juga ditegaskan dalam penjelasan para ulama. Dalam berbagai fatwa yang dirujuk dari situs seperti IslamQA, disebutkan bahwa tidak ada dalil sahih yang melarang hubungan suami istri pada hari atau waktu tertentu, seperti malam Jumat, awal bulan, atau waktu-waktu lainnya yang sering dikaitkan dengan mitos.
Bahkan ada anggapan yang beredar di masyarakat bahwa di hari tasyrik seperti malam hari raya IdulAdha atau IdulFitri, suami istri yang berhubungan badan akan mendapati anak yang lahir dengan cacat. "Ini sama sekali tidak benar. Dari mana asalnya itu semua? Tidak ada pernah ada hari di mana orang dilarang berhubungan biologis. Kalau orang sedang haji/umrah dalam kondisi memakai ihram, iya dilarang. Bisa membatalkan haji dan umrahnya. Tetapi bukan berarti akan kena seperti diancamkan seperti tadi (anak akan cacat)," ujar Ustadz Khalid Basallamah dalam sebuah majelisnya.
Dalam salah satu penjelasannya, disebutkan bahwa keyakinan adanya waktu sial atau membawa dampak buruk dalam hubungan suami istri termasuk bentuk keyakinan yang tidak berdasar dan seharusnya ditinggalkan. Islam tidak mengenal konsep hari atau waktu sial dalam perkara semacam ini.
Selain itu, Rasulullah ﷺ juga memberikan panduan umum terkait adab hubungan suami istri, salah satunya melalui doa sebelum berhubungan:
“Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi istrinya, hendaklah ia membaca: Bismillah, Allahumma jannibnasy-syaithan wa jannibisy-syaithana ma razaqtana...” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam lebih menekankan adab dan keberkahan dalam hubungan suami istri, bukan membatasi waktu-waktu tertentu tanpa dasar.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan waktu khusus untuk berhubungan badan dalam Islam selain saat haid dan nifas. Keyakinan tentang waktu-waktu “terlarang” di luar itu hanyalah mitos yang tidak memiliki landasan dalam Al-Qur’an maupun hadis sahih.
Umat Islam dianjurkan untuk kembali kepada dalil yang benar dan meninggalkan kepercayaan yang tidak memiliki dasar syariat, agar kehidupan rumah tangga dapat dijalani dengan tenang dan sesuai tuntunan agama.
(ACF)