Kapan Sidang Isbat  Awal Ramadan 1447 H?

N Zaid - Ramadan 29/01/2026
Kapan Sidang Isbath Ramadan 2026? Ilustrasi: Pixabay
Kapan Sidang Isbath Ramadan 2026? Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi penentu dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia. Kegiatan tersebut akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa Sidang Isbat akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, para ahli falak, hingga perwakilan DPR, Mahkamah Agung, serta kedutaan besar negara-negara Islam. Kehadiran berbagai pihak ini dimaksudkan untuk memastikan proses penetapan berjalan transparan dan akuntabel.

Abu Rokhmad menjelaskan, pelaksanaan Sidang Isbat terdiri dari tiga tahapan utama. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia. Tahap terakhir adalah musyawarah untuk mengambil keputusan yang hasilnya akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Dalam penetapan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, Kemenag tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah. Abu Rokhmad pun mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadan 1447 H. Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya akan menugaskan sejumlah ahli ke lokasi-lokasi rukyah yang dinilai berpotensi melihat hilal secara jelas. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan adalah masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan sebelumnya. Selain itu, Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan Sidang Isbat, guna memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait dasar penetapannya. (kemenag)


(ACF)
TAGs: Ramadan