Kemenag Akan Atur Ulang Sistem Petugas Haji

N Zaid - Kementerian Agama 31/08/2023
Foto: Kemenag
Foto: Kemenag

Oase.id - Kementerian Agama mengevaluasi sistem petugas haji untuk menata kembali manajemen personelnya sehingga bisa efektif diterapkan pada musim haji tahun depan 2024/1445 H.

"Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (31/8.2023).

Selama ini, masa kerja petugas haji sesuai penempatan. Masa kerja petugas yang ditempatkan di Daerah Kerja (Daker) Mekah sekitar 60 hari, sedangkan Daker Bandara dan Madinah sekitar 72 hari.

Menurutnya, ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. "Petugas yang cukup hanya 50 hari. Masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," tuturnya.

Menurut Arsad penyesuaian masa tugas akan berdampak pada penyesuaian jadwal keberangkatan. Dengan itu, pemberangkatan petugas takkan secara bersamaan. Petugas khusus saat fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) juga akan disiapkan.

"Mereka akan diberangkatkan terakhir. Sehingga, saat puncak haji, tidak kecapaiaan," jelasnya.

Lebih jauh, Arsad menyampaikan, Kemenag juga sedang menganalisis beban kerja petugas haji dalam rangka peningkatan remunerasi yang sesuai beban kerja.

"Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji," ujarnya.


(ACF)