Kemenag Siapkan Sistem Peringatan Dini Konflik Keagamaan Islam

N Zaid - Kementerian Agama 06/12/2023
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Adib berjas hitam memberikan pengarahan. Foto: Kemenag
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Adib berjas hitam memberikan pengarahan. Foto: Kemenag

Oase.id - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) merancang Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) terkait sistem peringatan dini konflik paham keagamaan Islam. Sistem tersebut nantinya diharapkan juga dapat memangkas rantai penyampaian informasi atas peristiwa konflik maupun gejalanya di daerah.

"Inisiatif kita dalam membangun sistem deteksi dini konflik keagamaan Islam ini merupakan komitmen dan kontribusi dalam mengurangi konflik keagamaan di Indonesia," ungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Adib di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Adib menyampaikan, rancangan Kepdirjen ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 332 Tahun 2023 mengenai Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.

Ia menekankan pentingnya penanganan dini sebagai langkah mitigasi terhadap potensi konflik keagamaan yang dapat terjadi tanpa memandang waktu dan tempat.

Adib menjelaskan, perancangan Kepdirjen ini merupakan inisiatif Ditjen Bimas Islam untuk mengatur dan memberi payung hukum terhadap deteksi dini keagamaan Islam. Ia berharap, langkah ini dapat menjadi contoh dan mendorong inisiatif serupa di lingkungan Ditjen Bimas Islam maupun instansi sejenis.

"Kepdirjen ini nantinya mengatur dan menjadi payung dalam deteksi dini konflik di internal Bimas Islam, terutama Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Adib.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Rudi Harisyah Alam menambahkan, KMA 332 Tahun 2023 muncul sebagai respons terhadap konflik yang terjadi beberapa tahun sebelumnya, seperti peristiwa Tolikara dan Tanjung Balai pada tahun 2015. Sistem deteksi dini ini diharapkan dapat memangkas rantai penyampaian informasi terkait konflik, sehingga respons dari tingkat kecamatan hingga pejabat tinggi dapat dilakukan dengan cepat.

"Sistem deteksi dini ini juga berusaha memangkas rantai penyampaian informasi atas peristiwa (konflik) yang terjadi maupun gejalanya di daerah," ucap Rudi. 


(ACF)