Batalkah Puasa Suami Istri yang Berciuman di Siang Hari?

Octri Amelia Suryani - Puasa Keluarga Hukum Islam Ramadhan 21/04/2022
Kata-kata bijak Cinta Islami (Gambar oleh Photo Mix dari Pixabay)
Kata-kata bijak Cinta Islami (Gambar oleh Photo Mix dari Pixabay)

Oase.id - Selain menahan haus dan lapar, hakikatnya puasa juga meliputi menahan hawa nafsu. Dengan adanya ibadah puasa Ramadhan, umat muslim dilatih untuk bisa mengendalikan syahwatnya.

Sebagaimana Al-Ghazali dalam Ihya 'Ulumiddin menjelaskan tujuan dari berpuasa:

أن المقصود من الصوم التخلق بخلق من أخلاق الله عز وجل وهو الصمدية، والاقتداء بالملائكة في الكف عن الشهوات بحسب الإمكان فإنهم منزهون عن الشهوات. والإنسان رتبته فوق رتبة البهائم لقدرته بنور العقل على كسر شهوته ودون رتبة الملائكة لاستيلاء الشهوات عليه وكونه مبتلى بمجاهدتها، فكلما انهمك في الشهوات انحط إلى أسفل السافلين والتحق بغمار البهائم، وكلما قمع الشهوات ارتفع إلى أعلى عليين والتحق بأفق الملائكة.

Artinya: Tujuan berpuasa adalah supaya bisa berakhlak sebagaimana sifat as-Shamad bagi Allah, juga agar manusia bisa mengikuti sifat-sifat malaikat, yaitu mengekang syahwat sebisa mungkin. Malaikat adalah makhluk yang terbebas dari syahwat. Level manusia sendiri berada di atas hewan karena dengan cahaya akal yang dimilikinya mampu menaklukkan syahwat. Akan tetapi di bawah level malaikat karena memiliki syahwat dan diuji untuk menaklukannya. Jika ia terbuai oleh syahwatnya, levelnya akan turun setara dengan hewan. Sebaliknya, jika mampu menghancurkan syahwatnya, makan levelnya akan naik setinggi-tingginya bersama golongan para malaikat. (Ihya' Ulumiddin)

Tetapi semua tidak semudah itu, terutama bagi pasangan suami istri yang baru saja menikah. Sebagai pasangan suami istri, pastinya saling mencintai dan menyayangi. Biasanya akan diungkapkan dengan perbuatan, seperti  memberi pelukan dan ciuman.

Namun, saat kita sedang menjalani ibadah puasa, hendaklah memperhatikan hal tersebut. Apakah perbuatan tersebut dapat mengurangi pahala puasa atau bahkan dapat membatalkan jika dilakukan pada siang hari?

Mengutip dari NU Online, terkait hadis-hadis yang menjelaskan diperbolehkannya seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa mencium istri atau budaknya, dengan syarat tidak membangkitkan syahwat:

اِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُقَبِّلُ بَعْضَ اَزْوَاجِهِ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ ضَحِكَتْ 

Artinya: Kadang-kadang Rasulullah ﷺ mencium sebagian istri-istrinya, padahal Beliau sedang berpuasa, kemudian Aisyah r.a, tertawa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, mencium suami atau istri dalam keadaan berpuasa dibolehkan. Tapi hendaklah dipastikan perbuatan tersebut tidak akan menimbulkan syahwat. Atau jika hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan syahwat, lebih baik dihindari. Karena manusia tidak akan bisa seperti Nabi yang sangat kuat dalam menahan syahwatnya.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

كَانَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ اَمْلَكَكُمْ لِاِرْبِهِ 

Artinya: “Rasulullah ﷺ mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal Beliau sedang berpuasa. Namun Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian penjelasan tentang ciuman di siang hari antara suami dan istri yang sedang berpuasa.


(ACF)