Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ di Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Fokus Pembelajarannya

N Zaid - LGBTQ 23/07/2026
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ di Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Foto: Pixabay
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ di Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Foto: Pixabay

Oase.id - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan keterlibatan peserta didik dalam budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diintegrasikan ke dalam pembelajaran pada tahun ajaran 2026/2027.

Materi tersebut rencananya tidak dibuat sebagai mata pelajaran baru, melainkan dimasukkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah berjalan.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada," ujar Romo Muhammad Syafi'i, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (23/7/2026).

Materi Dimulai dari Kelas IV SD hingga SMA

Kemenag menyebut materi edukasi tersebut akan menyasar peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar (SD), jenjang SMP, hingga SMA.

Menurut Romo Muhammad Syafi'i, materi yang diberikan tidak akan berfokus pada pembahasan mengenai praktik penyebaran LGBTQ secara rinci.

Sebaliknya, pembelajaran akan diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai risiko keterlibatan dalam gerakan yang oleh pemerintah disebut sebagai budaya LGBTQ.

"Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA," jelasnya.

Ia mengatakan peserta didik juga akan dibekali pemahaman mengenai sikap dan nilai yang diharapkan dapat menjadi benteng agar mereka tidak terjerumus ke dalam perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.

Kemenag Tekankan Pendidikan Karakter dan Nilai Agama

Rencana tersebut menempatkan pendidikan karakter dan nilai agama sebagai salah satu pendekatan dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik.

Dalam perspektif pendidikan Islam, pembentukan karakter anak tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademik, tetapi juga menyangkut akhlak, adab, dan penguatan nilai-nilai moral.

Karena itu, edukasi mengenai pergaulan dan pembentukan karakter di lingkungan sekolah diharapkan dapat diberikan secara bijaksana, sesuai usia peserta didik, serta tetap mengedepankan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

Pendekatan pendidikan yang berbasis nilai juga dinilai penting untuk membantu anak memahami batasan perilaku, menjaga pergaulan, dan memiliki kemampuan mengambil keputusan yang bertanggung jawab.

Pemerintah Siapkan Koordinasi Lintas Kementerian

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan pemerintah akan mengawal penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pratikno mengatakan peran Kemenko PMK adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian terhadap pelaksanaan program yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

"Jadi tugas kami di Kemenko PMK adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan yang terkait dengan ini," kata Pratikno.

Menurut dia, koordinasi akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan pembinaan sosial.

Di antaranya adalah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Sosial yang mengelola program Sekolah Rakyat.

Selain itu, koordinasi juga akan melibatkan kementerian dan lembaga teknis yang menyelenggarakan pendidikan, termasuk sekolah kedinasan.

"Kami akan terus mengoordinasikan kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Agama, Kemendikdasmen, dan Kementerian Dikti mengenai hal ini," ujar Pratikno.

Pendidikan Anak Jadi Perhatian Utama

Rencana integrasi materi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pendidikan karakter di tengah perubahan sosial dan perkembangan informasi yang semakin cepat.

Anak-anak dan remaja saat ini memiliki akses yang luas terhadap berbagai informasi melalui internet dan media sosial. Kondisi tersebut membuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat semakin penting dalam memberikan pendampingan.

Dalam konteks pendidikan Islam, keluarga dan sekolah memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun akhlak dan membimbing anak agar tumbuh menjadi pribadi yang memiliki prinsip, berilmu, dan mampu membedakan hal yang baik dan buruk.

Karena itu, implementasi materi pencegahan LGBTQ di sekolah nantinya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana materi tersebut disusun, disampaikan sesuai tingkat usia, serta diterapkan secara edukatif dan tidak diskriminatif.

Pemerintah diharapkan memastikan kebijakan tersebut tetap berorientasi pada perlindungan anak, penguatan karakter, dan pendidikan yang sesuai dengan nilai agama serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan target pelaksanaan mulai tahun ajaran 2026/2027, masyarakat kini menunggu seperti apa bentuk materi yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum dan bagaimana mekanisme penerapannya di sekolah-sekolah.


(ACF)
TAGs: LGBTQ