Apakah Karmin Halal?

N Zaid - Fashion Muslimah 18/03/2023
Ilustrasi. Foto afterglowcosmetics
Ilustrasi. Foto afterglowcosmetics

Oase.id - Sebagian besar konsumen khususnya anak-anak umumnya lebih tertarik dengan makanan dengan warna yang cerah dan menarik.

Salah satu pewarna makanan yang paling sering kita lihat adalah warna merah yang biasanya berasal dari pewarna alami Karmin yang diekstrak dari tubuh serangga Cochineal.

Apakah Halal atau Haram?
Karmin sebagian Halal.
Pewarna alami Karmin, biasanya ditulis dengan kode E120, banyak terdapat pada minuman, permen anak-anak, makanan ringan, saus, daging, yogurt, dan kosmetik seperti eyeshadow dan sampo.

Berikut penjelasan terkait kehalalan pewarna Karmin yang banyak dipertanyakan konsumen muslim.

Bukti
Fatwa oleh Mufti Arshad Ali – Darul Iftaa, Jaamia Madinatul Uloom (Trinidad)
Untuk memahami kehalalan pewarna Karmin, kita perlu mengetahui sumbernya terlebih dahulu. Zat pewarna alami Karmin diekstraksi dari cairan bangkai serangga Cochineal, bukan darahnya, karena serangga ini tidak berdarah.

Beberapa ahli fikih membolehkan dan melarang penggunaan serangga sebagai pewarna makanan atau kosmetik.

Menurut pandangan Imam Syafii dan Abu Hanifah, penggunaan serangga untuk konsumsi adalah haram (haram). Karena mereka adalah khabaits (binatang yang menjijikkan). (Quran Surat Al A’raf Ayat 157)

Maka dari pendapat Imam madzhab ini, produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang menggunakan pewarna dari serangga Cochineal adalah haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam.

Namun para imam madzhab lain menetapkan hukum yang berbeda karena landasan dan pandangannya masing-masing.

Dalam kitab fiqih, serangga disebut hasyarat. Hewan ini ada yang mengalirkan darah (Laha damun sailun), dan ada yang tidak mengalirkan darah (Laisa laha damun sailun). Para ulama sepakat bahwa bangkai serangga yang darahnya mengalir adalah najis, sedangkan mayat yang darahnya tidak mengalir dianggap halal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Imam Malik, Ibnu Abi Layla, dan Auza’i sepakat bahwa serangga halal sepanjang tidak membahayakan. Hal ini juga didukung oleh (Quran Surat Al-Ma’idah ayat 88). Maka dengan demikian, Cochineal, serangga yang tidak berbahaya dan tidak memiliki aliran darah, dapat dikategorikan sebagai sumber pewarna makanan yang halal, dan umat Islam boleh mengkonsumsi makanan yang mengandung pewarna tersebut.

Sementara ulama lain, seperti ulama Hanafi, berpendapat bahwa beberapa serangga yang tergolong spesies belalang dan belalang bisa dimakan karena Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam diketahui pernah memakan belalang atau belalang di medan perang.

Apakah Aman Bagi Muslim Untuk Memakannya?
Pilihan untuk mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung zat pewarna Carmine kembali lagi pada pilihan masing-masing individu. Bagi Anda yang mengikuti pandangan ulama yang membolehkan pewarna karmin, produk makanan dengan bahan tersebut aman untuk Anda konsumsi.

Hal sebaliknya juga berlaku bagi Anda yang mengikuti pandangan ulama yang mengharamkan zat pewarna karmin, sehingga produk makanan yang mengandung zat tersebut tidak aman untuk Anda konsumsi.

Intinya
Setiap pandangan mengenai kehalalan serangga sebagai bahan pewarna makanan tentunya didasarkan pada pertimbangan dan alasan masing-masing.

Pertimbangkan pandangan mana yang akan Anda ikuti karena keputusan untuk mengonsumsi makanan dengan pewarna karmin kembali ke diri Anda masing-masing.

Pilihan bagi mereka yang masih ragu dengan bahan pewarna dengan bahan alami lainnya, seperti paprika dan tomat, juga menghasilkan warna merah cerah.(theislamicinformation)


(ACF)