Kemenag Terbitkan Surat Edaran, Salat Idul Adha di Zona Merah Ditiadakan

Phooby Kamaratih - Idul Adha 2021 24/06/2021
Photo by @gusyaqut from Instagram
Photo by @gusyaqut from Instagram

Oase.id – Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/ 2021 M.

Secara tertulis, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, Rabu, 23 juni 2021.

Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaran salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah,” lanjutnya.

Yaqut menegaskan bahwa surat edaran ini dimaksudkan untuk panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutuskan mata rantai penyebaran virus pada zona yang berisiko menyebarkan virus covid-19.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kab/kota, hingga masyarakat muslim di seluruh Indonesia. “Hal ini diterapkan sebagai rangka melindungi masyarakat,” ucap Yaqut.

Dalam surat edaran mengatur salah satunya pelaksanaan takbiran menyambut Idul Adha dan Salat Idul Adha. Takbiran di masjid ataupun mushola dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh diikuti peserta 10 persen dari kapasitas tempat. Salat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan. Termasuk gelaran salat di lapangan terbuka, masjid, dan mushola.

Namun, di luar zona tersebut diperbolehkan dengan ketentuan pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Diantaranya, khutbah Idul Adha dilakukan secara singkat atau paling lama 15 menit, jamaah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas, menjaga jarak, hingga wajib menggunakan masker.

Daerah yang menyelenggarakan salat Idul Adha wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar protokol kesehatan berjalan optimal.


(ACF)