Ingin Mendapat Perlindungan Allah Swt? Bacalah 3 Surat Ini Setelah Salat Jumat

Sobih AW Adnan - Doa Sehari-hari 24/01/2020
Kitab Suci Al-Quran/Pixabay/pexels
Kitab Suci Al-Quran/Pixabay/pexels

Oase.id: Jumat menjadi rajanya hari. Rasulullah Muhammad Saw mengkategorikan Jumat sebagai hari paling mulia dan menyarankan umatnya untuk banyak-banyak menzikirkan selawat.

Selain membaca selawat dan menzikirkan keagungan Allah Swt, Nabi juga mensunahkan umat Islam untuk membaca tiga surat yang masyhur disebut Al-Mu'awwidzat setelah melaksanakan salat Jumat.

Tiga surat tersebut adalah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas.

 

Syeikh Abu Zakaria Muhyuddin atau dikenal Imam Nawawi dalam Al-Adzkar An-Nawariyah menyebutkan bahwa Aisyah Ra menceritakan Rasulullah pernah bersabda;

"Siapa yang membaca setelah salat Jumat, Qul huwallahu ahad (QS. Al-Ikhlas), Qul a'uudzu birabbil falaq (QS. Al-Falaq), Qul a'udzu birabin naas (QS. An-Nas) sebanyak tujuh kali, maka Allah Swt akan memberikan perlindungan sampai pada hari Jumat setelahnya."

Keterangan lebih lengkap tentang keutamaan tiga surat ini juga dijelaskan Syeikh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib. 

Dengan mengutip hadis yang diriwayatkan Annas Ra, kitab tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda;

"Barang siapa yang membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas masing-masing sebanyak tujuh kali ketika imam selesai membaca salam salat Jumat, sebelum melipat kakinya, maka Allah Swt akan mengampuni dosanya yang lalu dan sekarang, dan diberi pahala sebanyak orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya."

Meskipun begitu, ketentuan membaca Al-Muawwidzat sebelum imam melipat kakinya atau mengubah posisi hanya bersifat keutamaan. Zikir tiga surat utama ini tetap diperbolehkan dibaca sampai pada sepanjang perjalanan pulang salat Jumat atau ketika sudah sampai di rumah.

Keterangan itu seperti diterangkan dalam Sa'adatud Darain karya Syaikh Yusuf Al-Nabhani;

"Kesunahan membaca zikir sebanyak tujuh kali tidak gugur hanya disebabkan bicara atau pindah tempat. Boleh jadi, status pahalanya saja yang gugur meskipun sekadar mengubah posisi arah kanan pada makmum. Akan tetapi, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa pahala tersebut tidak hilang karena ketentuan itu bertujuan untuk menjaga kesempurnaan belaka."

 

Sumber: Al-Adzkar An-Nawariyah karya Syeikh Abu Zakaria Muhyuddin An-Nawawi, Tuhfatul Habib karya Syeikh Sulaiman Al-Bujairimi, dan Sa'adatud Darain karangan Syaikh Yusuf Al-Nabhani. 


(SBH)