Siapa Saja yang Diwajibkan Membayar Zakat Fitrah?

Fera Rahmatun Nazilah - Zakat 05/05/2020
Photo by white kim from Pixabay
Photo by white kim from Pixabay

Oase.id- Ramadan adalah bulan istimewa, tak hanya diwajibkan berpuasa, umat Muslim juga diperintahkan membayar zakat fitrah.

Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum zakat fitrah atau disebut juga zakat fitri adalah fardu (wajib) bagi orang-orang yang memenuhi syarat. 

Lalu siapa saja yang wajib menunaikan ibadah yang diturunkan pada tahun kedua hijriyah ini?

 

Muslim 

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dewasa maupun anak-anak. Adapun non-muslim tidak dikenakan kewajiban membayar zakat fitri. 

 

Merdeka 

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah diperuntukkan bagi umat Muslim yang merdeka. Seorang Muslim yang berstatus budak tak dibebankan membayar zakat, akan tetapi tuannya lah yang membayarkannya untuknya. 

Baca: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

 

Mampu

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh menuliskan, jumhur ulama mengartikan mampu di sini sebagai orang yang memiliki kelebihan harta untuk makanan dirinya, dan orang yang berada di bawah tanggungannya, selama 24 jam (siang dan malam hari raya). 

 

Maka orang yang memiliki kelebihan harta dari yang dibutuhkan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang berada di bawah tanggungan nafkahnya, baik harta berupa rumah, pembantu, kendaraan, pakaian dan hajat pokok lainnya diwajibkan membayar zakat fitrah. 

Orang yang diwajibkan berzakat fitrah untuk dirinya sendiri juga wajib membayarkan zakat untuk orang yang ada di bawah tanggungannya. Misalnya, seorang suami memiliki tanggungan zakat untuk dirinya sendiri, anak-anaknya, istrinya, juga pembantunya.  

Seorang ayah punya tanggungan membayarkan zakat fitri untuk anaknya hingga sang anak balig. Bahkan Mazhab Maliki menyatakan, kewajiban mengeluarkan zakat untuk anak perempuan baru selesai setelah anaknya menikah. 

Syekh Zainudin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menyatakan, anak yang kaya diwajibkan membayar zakat untuk dirinya sendiri. Akan tetapi jika ayahnya ingin membayarkan zakat untuknya, maka tetap diperbolehkan. 

Selain itu, bayi yang dilahirkan di bulan Ramadan langsung dijatuhkan kewajiban zakat fitri. Begitu pula orang yang meninggal, apabila ia sempat memasuki bulan Ramadan sebelum wafat, maka keluarganya wajib membayarkannya untuknya.

 

Sumber: Disarikan dari Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Bidayatul Mujtahid wa Kifayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, serta Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain karya Syekh Zainuddin bin Abdil Aziz Al-Malibari.


(SBH)
TAGs: Zakat