Mulai Berlaku, Apa Sih yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat PSBB?

Medcom.id - Corona (Covid-19) 10/04/2020
Photo by Dewanto Samodro from ANTARA
Photo by Dewanto Samodro from ANTARA

Oase.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku hari ini,  Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan, bahkan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. 

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Beberapa pelarangan serta pembatasan yang akan terjadi adalah;

1. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya

2. Pembatasan kegiatan sehari-hari seperti sekolah, bekerja, dan beribadah dilaksanakan di rumah.

3. Pembatasan Transportasi

4. Pembatasan kegiatan keagamaan
 

Berikut adalah grafis lengkap tentang PSBB yang kami kutip dari Medcom.id;

 

embed

 

Untuk menguatkan pemberlakuan PSBB di Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan pencegahan virus korona (Covid-19) itu berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, dini hari.
 
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 9 April 2020, malam.
 
Menurut dia, pergub ini diterbitkan untuk memutus rantai virus korona. PSBB bakal berlaku selama 14 hari.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua hal terkait dengan kegiatan di Ibu Kota. Hal ini meliputi kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
 
Dalam memerangi virus korona, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Pemerintah daerah bisa mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menteri Kesehatan bersama Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 akan mempelajari usulan.
 
Sejumlah daerah telah melayangkan surat permohonan penerapan PSBB. Namun, baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disetujui karena kasus korona di Ibu Kota paling tinggi.


(SBH)