Pemerintah Bentuk Satgas Audit Keselamatan Bangunan Pesantren

N Zaid - Pesantren 17/10/2025
Konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian di Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, (17/10/2025). Foto: Kemenag
Konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian di Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, (17/10/2025). Foto: Kemenag

Oase.id - Pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengaudit dan menertibkan bangunan pesantren serta lembaga keagamaan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (17/10/2025). 

Rapat dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

Muhaimin mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan keamanan gedung pesantren di seluruh Indonesia.

“Fokus pembicaraan kita hari ini adalah memperhatikan perintah Presiden terhadap kerawanan gedung-gedung pesantren. Kenyamanan dan keselamatan santri adalah prioritas,” ujarnya dalam konferensi pers.

Audit bangunan akan difokuskan pada pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 penghuni, usia bangunan di atas 10 tahun, dan bangunan bertingkat lebih dari dua lantai. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan agar proses belajar mengajar di pesantren tidak terganggu selama penertiban berlangsung.

“Kami bersama Kementerian Agama akan melakukan penelaahan, penelusuran, dan penertiban agar seluruh pesantren sesuai dengan ketentuan perundangan,” tambah Muhaimin.

Langkah penataan tersebut juga akan diterapkan pada yayasan keagamaan, tempat ibadah, panti asuhan, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang memiliki potensi kerawanan struktural.

“Upaya ini bukan hanya untuk pesantren, tapi juga semua lembaga pelayanan publik keagamaan yang melibatkan masyarakat dan memiliki potensi bahaya dari fasilitas atau gedung,” tegas Muhaimin.

Program Vokasi Santri
Selain audit bangunan, pemerintah juga menyiapkan program pendidikan vokasi bagi santri. Santri berusia minimal 18 tahun akan mendapat pelatihan dasar dan sertifikasi keterampilan konstruksi agar dapat berkontribusi dalam pembangunan dan perawatan fasilitas pesantren.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut program ini akan menjadi bekal tambahan bagi para santri.

“Kami ingin santri memiliki keterampilan khusus, seperti dalam bidang konstruksi bangunan, agar bisa membantu pembangunan di pesantren sekaligus membuka peluang kerja baru,” ujarnya.


(ACF)
TAGs: Pesantren