Peraturan Haji Baru: Warga Saudi Tak Berizin Dilarang Masuk ke Makkah Mulai 4 Mei

N Zaid - Haji 04/05/2024
Foto: Ist.
Foto: Ist.

Oase.id - Direktorat Jenderal Keamanan Umum Arab Saudi telah mengumumkan penerapan peraturan haji. Efektif mulai Sabtu, 4 Mei 2024, warga yang ingin memasuki Mekkah harus mendapatkan izin dari otoritas terkait.

Saudi Press Agency melaporkan peraturan baru ini bertujuan untuk mengefektifkan proses ibadah haji dan menjamin keselamatan dan keamanan jamaah.

Penduduk yang tidak memiliki izin yang sesuai, termasuk izin bekerja di tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, tanda pengenal penduduk Makkah, izin umrah yang sah, atau izin haji yang sah, akan ditolak masuk di pusat kendali keamanan menuju Makkah .

Mereka yang tidak memiliki izin akan ditolak di pos pemeriksaan; Langkah ini memperkuat aturan yang ditetapkan untuk musim haji 1445 H.

Awal pekan lalu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan peluncuran kartu haji Nusuk, sebuah inisiatif baru yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengamankan proses ibadah haji pada tahun 2024.

Kartu tersebut, yang akan tersedia dalam format digital dan fisik, dirancang untuk menyederhanakan prosedur operasional haji, mengurangi praktik ziarah ilegal, dan menjamin keamanan tempat suci dengan memverifikasi identitas jamaah dan mencegah akses tidak sah.

Jemaah haji akan menerima salinan fisik kartu Nusuk melalui misi haji masing-masing atau dari penyedia layanan yang memiliki kontrak dengan mereka. Selain itu, versi digital dapat diakses melalui aplikasi Nusuk dan Tawakkalna.

Jamaah haji harus memindai kode QR pada kartu fisik mereka dan mengikuti petunjuk untuk mengaktifkan kartu digital mereka, yang akan memberikan berbagai layanan penting. Layanan ini mencakup data pribadi, catatan kesehatan, dan alamat, semuanya terhubung ke aplikasi ponsel cerdas mereka.

Kartu tersebut juga memfasilitasi verifikasi identitas jamaah oleh otoritas terkait, memastikan bahwa setiap jamaah menerima layanan terbaik. Selain itu, kartu tersebut akan berisi rincian tentang misi haji yang ditugaskan kepada jamaah, jadwal kelompok, alamat tempat tinggal, dan cara untuk mengajukan umpan balik atau keluhan.(gulfnews)


(ACF)
TAGs: Haji