Warga Asing Bisa Beli Properti di Makkah, Madinah, Riyadh, dan Jeddah Mulai Januari 2026

Oase.id - Mulai Januari 2026, Arab Saudi akan resmi mengizinkan warga negara asing memiliki properti di seluruh penjuru Kerajaan, termasuk kota-kota suci Mekah dan Madinah. Keputusan besar ini menjadi tonggak sejarah baru dalam reformasi kebijakan negara tersebut.
Langkah ini disahkan langsung oleh kabinet yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman, mengakhiri larangan kepemilikan asing yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Kini, individu maupun perusahaan asing berhak membeli properti di wilayah-wilayah tertentu, dengan beberapa ketentuan khusus, terutama di kota-kota suci.
Apa Saja Ketentuannya?
1. Siapa yang Boleh Membeli?
Warga asing pemegang visa atau Iqama (izin tinggal) resmi
Perusahaan internasional yang memiliki kantor cabang di Arab Saudi
Bank dan lembaga pembiayaan yang sudah berlisensi
2. Di Mana Bisa Membeli?
Riyadh & Jeddah: Warga asing dapat langsung membeli properti residensial dan komersial dengan mudah.
Mekah & Madinah: Kepemilikan dibatasi hanya di zona tertentu. Pembeli wajib mengikuti regulasi khusus yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Umum Real Estat.
Perlu Izin & Persetujuan
Meskipun akses dibuka lebih luas, semua calon pembeli asing tetap harus:
Mendapat izin dari Kementerian Investasi
Memenuhi syarat keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan nasional
Bagi kota suci seperti Mekah dan Madinah, kepemilikan properti langsung akan lebih diperketat. Namun, investor asing masih bisa masuk lewat pembelian saham di perusahaan properti publik sebagai bentuk partisipasi yang lebih aman secara budaya.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Dalam waktu 180 hari, Otoritas Umum Real Estat akan mengumumkan zona-zona mana saja yang terbuka untuk kepemilikan asing, melalui platform pemerintah bernama Istitlaa. Draf aturan tersebut juga akan dibuka untuk konsultasi publik sebelum benar-benar diberlakukan.(tii)
(ACF)