Arab Saudi Berlakukan Aturan Tegas untuk Berantas Pengemis Profesional

N Zaid - Arab Saudi 07/01/2026
Arab Saudi  Berlakukan Aturan Tegas  untuk Berantas Pengemis Profesional Foto: Pixabay
Arab Saudi Berlakukan Aturan Tegas untuk Berantas Pengemis Profesional Foto: Pixabay

Oase.id - Arab Saudi resmi memberlakukan aturan tegas untuk memberantas praktik mengemis profesional. Dalam undang-undang terbaru tersebut, pemerintah menetapkan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimal 50.000 riyal Saudi bagi siapa pun yang menjadikan aktivitas mengemis sebagai profesi.

Tak hanya pelaku utama, aturan ini juga menyasar pihak-pihak yang menghasut, menyetujui, atau membantu orang lain untuk menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian. Dalam naskah regulasi yang dipublikasikan disebutkan:

“Siapa pun yang menjadikan mengemis sebagai profesi, atau menghasut orang lain untuk melakukannya, atau menyetujui perbuatannya, atau membantunya dengan cara apa pun, maka ia dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda hingga 50.000 riyal Saudi, atau keduanya sekaligus.”

Langkah Tegas Lawan Jaringan Pengemis Terorganisir

Kebijakan ini disebut sebagai langkah paling tegas Kerajaan Saudi Arabia dalam memerangi jaringan pengemis terorganisir. Jaringan tersebut kerap mengeksploitasi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, hingga warga asing, demi meraup keuntungan pribadi.

Otoritas setempat menilai praktik mengemis profesional sering kali disertai penipuan, pemaksaan, dan manipulasi, sehingga tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Bertentangan dengan Prinsip Islam

Pemerintah Saudi menegaskan bahwa Islam mendorong umatnya untuk menyalurkan zakat dan sedekah (sadaqah) melalui jalur yang benar dan resmi, bukan dengan cara yang merendahkan martabat manusia atau dimanfaatkan oleh sindikat tertentu.

Dalam Islam, mengemis tanpa kebutuhan mendesak dipandang sebagai perbuatan tercela, sementara menolong sesama dianjurkan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan tepat sasaran.

Ruang Lingkup Undang-Undang Anti-Pengemis

Aturan anti-pengemis ini mencakup beberapa poin penting:

  • Pelanggaran utama: Menjadikan mengemis sebagai profesi
  • Pelanggaran tambahan: Menghasut, menyetujui, atau membantu praktik mengemis profesional
  • Sanksi: Penjara hingga 6 bulan, denda maksimal 50.000 riyal Saudi, atau keduanya
  • Penerapan hukum: Berlaku bagi seluruh individu di wilayah Arab Saudi tanpa memandang kewarganegaraan

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Saudi juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalanan. Pasalnya, banyak di antara mereka diduga merupakan bagian dari operasi kriminal terorganisir.

Sebagai gantinya, warga dianjurkan menyalurkan bantuan melalui lembaga amal resmi yang diawasi negara, sehingga zakat dan sedekah benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan membawa keberkahan.


(ACF)
TAGs: Arab Saudi