Bagaimana Bila Tidak Jadi Berangkat Haji karena Hamil?

N Zaid - Haji 24/05/2024
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Berhaji adalah kesempatan yang sangat istimewa. Sebab, secara teknis, butuh waktu agar dapat masuk dalam program ibadah tersebut karena banyaknya antrean. Sebab itu, bagi mereka yang dapat menunaikannya, sudah pasti akan menyambutnya dengan suka cita.

Namun, terkadang ada saja kendala yang membuat seseorang harus mengurungkan niatnya untuk berhaji meski kesempatan itu sudah di tangan. Alasannya bisa berbagai hal, misal terkait kesehatan. Salah satunya adalah kehamilan.

Seorang yang sedang hamil tentu sangat berat untuk menunaikan ibadah haji yang akan menguras fisik itu. Lalu bagaimana solusinya? Tidak perlu panik. Bila tahun ini sedang hamil, maka keberangkatan haji bisa dimundurkan.

Calon jemaah haji yang sudah terdaftar berangkat tahun 2024, namun menunda keberangkatannya karena hamil, dapat diberangkatkan haji pada tahun 2025 mendatang.

Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris saat ditanya wartawan usai melepas keberangkatan rombongan jemaah haji kloter 50 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

"Ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini jadi tahun depan karena kebetulan hamil. Dan ini adalah pilihan karena yang bersangkutan itu sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil, dan baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya," ungkap Haris, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (24/5/2024).

"Dibedakan ya antara gagal berangkat dengan tunda berangkat. Tunda berangkat tahun ini jadi berangkat tahun depan. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat," tegas Haris.

Menurut Haris, jemaah kloter 5 yang mengalami tunda berangkat, sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu. Sedangkan usia kehamilan yang masih layak naik pesawat adalah tidak lebih dari 26 minggu. "Karena memang hamilnya sudah lebih dari 26 minggu. Karena untuk batasan hamil yang masih bisa berangkat atau layak terbang adalah yang 14 minggu ke atas atau 26 minggu ke bawah," tutur Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa kuota dari jemaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jemaah yang terdaftar pada kuota cadangan. "Kita isi dari cadangan, nanti kita akan naikkan menjadi porsi berangkat. Sehingga kita menghindari adanya open seat," jelasnya.


(ACF)
TAGs: Haji