117 WNI Dipulangkan karena Diduga Akan Haji dengan Visa Kerja

N Zaid - Haji 16/05/2025
Foto:Kemenag
Foto:Kemenag

Oase.id - Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Arab Saudi setelah ditolak masuk oleh aparat Imigrasi di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Mereka diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi mengenai penahanan tersebut pada 14 Mei 2025. Para WNI tersebut masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai oleh pihak imigrasi akan melakukan ibadah haji secara ilegal.

“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” ungkap Yusron pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kecurigaan aparat Imigrasi Arab Saudi muncul karena sebagian dari WNI yang datang tampak sudah berusia lanjut, namun visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, sejumlah WNI mengakui bahwa mereka memang berniat menunaikan ibadah haji.

“Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga pengambilan sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi,” tambah Yusron.

Pada 15 Mei 2025, seluruh WNI yang ditahan itu dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Saudia SV3316, dengan transit di Jeddah, lalu melanjutkan penerbangan ke Jakarta menggunakan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.

Menurut catatan KJRI Jeddah, sejak 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI telah tiba di berbagai bandara internasional Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun visa kunjungan dengan dugaan kuat akan berhaji secara tidak sah.

“Modus yang digunakan juga terus berkembang. Bila sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam, seperti pakaian dan koper yang serupa, kini mereka berusaha menyamarkannya agar tidak terdeteksi,” kata Yusron.

Menanggapi temuan ini, KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi.

“Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” tegas Yusron.(Kemenag)


(ACF)
TAGs: Haji