Islam Melarang Umatnya Meminta-minta, Kecuali dalam 3 Kondisi Ini

Octri Amelia Suryani - Hukum Islam Nabi Muhammad Saw 01/12/2021
3 kondisi yang membuat umat muslim diperbolehkan meminta-minta atau mengemis (Foto: Salvador Navarro Maldonado dari Pixabay)
3 kondisi yang membuat umat muslim diperbolehkan meminta-minta atau mengemis (Foto: Salvador Navarro Maldonado dari Pixabay)

Oase.id - Dalam ajaran Islam, meminta-minta adalah perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan. Jika menginginkan sesuatu, setiap umat diajarkan untuk selalu bekerja keras dengan cara yang halal dan baik.

Orang yang meminta-minta bisa dikatakan sebagai pengemis. Ada sebuah hadis yang menjelaskan bahwa, jika seseorang melakukan hal tersebut, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah Swt. Sebagaimana bunyi hadisnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Artinya: ”Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.”

Rasulullah ﷺ mengajarkan kita semua untuk mengadu hanya kepada Allah Swt. Kita semua hanya boleh menggantungkan pengharapan dan pertolongan kepada Allah Swt semata.

Dalam hadis Qudsi, Rasulullah ﷺ mengatakan, “Siapa yang memberikan jaminan kepada-Ku bahwa dia tidak akan meminta sesuatu kepada orang lain. Maka, Aku juga menjamin untuknya surga.” (HR. Abu Daud dan Hakim)

Pertanyaannya, bagaimana jika berada dalam kondisi yang sangat terpaksa? Ada 3 kondisi di mana seseorang diperbolehkan untuk meminta-meminta, yakni:

  1. Seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya
  2. Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup
  3. Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.

Hal ini pernah dirasakan salah seorang sahabat, Qabishah bin Mukhariq Al Hilal yang disebutkan dalam HR. Muslim:

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Artinya: “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.”

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meminta-meminta kepada orang lain. Kecuali, dengan tiga kondisi yang disebutkan dalam hadis tersebut. Namun, sebenarnya yang dibutuhkan bukanlah uang recehan, melainkan pendidikan dari para pemimpin dan perhatian mereka terhadap lingkungan sosial.

Rasulullah ﷺ pernah memberikan contohnya. Kala itu, Rasulullah mendapati seorang pengemis muda yang badannya segar bugar. Rasulullah pun menanyakan, apakah masih ada harta yang ia miliki. Dijawab oleh pemuda itu, hanya mempunyai sehelai kain yang sudah usang.

Rasulullah menyuruhnya untuk pulang mengambil kain tersebut. Kemudian Rasulullah melelang kain tersebut di hadapan beberapa orang sahabat.

Salah seorang sahabat membelinya dengan harga cukup tinggi. Dia bermaksud bersedekah kepada pemuda yang menjadi pengemis tadi. Uang hasil lelang itu diserahkan oleh Rasulullah ﷺ kepada si pengemis seraya menyuruhnya membeli kapak. Setelah itu, ia tak lagi menjadi pengemis. Ia memulai profesi baru sebagai tukang kayu hingga akhirnya bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Rasulullah ﷺ pun bersabda, “Sungguh orang yang mau membawa tali atau kapak, kemudian mengambil kayu bakar dan memikulnya di atas punggungnya, itu lebih baik dari orang yang mengemis kepada orang kaya, kemudian dia diberi atau ditolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).


(ACF)