Jika Dana Terbatas, Mana yang Didahulukan: Menikah Dulu atau Naik Haji?

N Zaid - Pernikahan 30/08/2025
Nikah atau Haji Dulu?. ilustrasi. Foto: Pixabay
Nikah atau Haji Dulu?. ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pemuda muslim: “Jika saya punya kemampuan finansial, apakah sebaiknya menikah dulu atau menunaikan ibadah haji?”

Pertanyaan sederhana, tetapi jawabannya tidak satu arah. Bahkan, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan memberikan penjelasan yang sangat bijak:

“Hal ini berbeda-beda pada setiap orang. Jika ia khawatir akan dirinya jika tidak menikah dan terjerumus ke dalam hal-hal yang terlarang, maka ia memulainya dengan menikah terlebih dahulu untuk melindungi dirinya. Namun jika ia tidak khawatir akan dirinya akan jatuh ke perbuatan haram, maka ia memulainya dengan haji.”

Artinya, prioritas seorang pemuda bergantung pada kondisi dirinya.

Haji, Kewajiban yang Tidak Bisa Ditunda

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan (mengerjakan) haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran [3]: 97)

Ayat ini menjadi dasar bahwa haji adalah kewajiban fardu ‘ain. Jika seorang muslim sudah mampu secara fisik dan finansial, ia tidak boleh menunda-nunda pelaksanaannya. Bahkan Nabi ﷺ mengingatkan:

“Barangsiapa berniat menunaikan haji, hendaklah ia segera melaksanakannya. Sebab bisa jadi hewan tunggangannya hilang, ia sakit, atau ada kebutuhan mendadak yang menghalanginya.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Maka, jika seorang pemuda merasa tidak ada kebutuhan mendesak untuk menikah, haji menjadi pilihan pertama.

Menikah, Benteng Diri dari Fitnah

Namun, bagaimana jika seorang pemuda merasakan dorongan syahwat yang kuat dan khawatir jatuh pada perbuatan haram? Dalam kondisi ini, para ulama sepakat: menikah lebih utama.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi tameng baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni menegaskan, jika seseorang benar-benar khawatir terjerumus ke dalam zina, maka menikah menjadi kewajiban baginya, bahkan lebih wajib daripada haji.

Hal ini juga ditegaskan oleh Syaikh Ibn Utsaimin. Menurut beliau, kebutuhan menikah dalam kondisi syahwat yang kuat sama seperti kebutuhan makan dan minum. Karena itu, jika dana hanya cukup untuk salah satunya, maka menikah lebih diprioritaskan.


(ACF)
TAGs: Pernikahan