Heboh Grup Fantasi Sedarah, Kemenag Tegaskan Larangan Mutlak Hubungan Sesama Mahram

Oase.id - Jagat maya dibuat geger oleh tersebarnya tangkapan layar dari sebuah grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. Percakapan dalam grup tersebut, yang kemudian viral di platform X dan Instagram, menampilkan konten bertema inses atau hubungan sedarah yang sangat mengkhawatirkan. Grup tersebut diketahui memiliki ribuan anggota, memicu desakan dari publik agar pihak berwenang segera mengusut dan menindak tegas pelaku di baliknya.
Menyikapi fenomena ini, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kembali bahwa dalam ajaran Islam, hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa relasi dengan mahram memiliki batasan sakral yang harus dijaga, tidak hanya dalam kenyataan, tapi juga dalam bentuk konten digital, termasuk tulisan atau imajinasi yang mengarah pada glorifikasi.
“Larangan tersebut merupakan prinsip penting dalam menjaga harkat keluarga dan melestarikan fitrah kemanusiaan,” ujar Arsad dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa syariat Islam secara eksplisit mengharamkan hubungan intim maupun ikatan pernikahan antara individu yang tergolong mahram. Pelarangan ini bukan hanya berbasis pada aspek agama, namun juga menyangkut norma sosial dan etika yang bertujuan menjaga struktur keluarga tetap sehat dan terhormat.
“Menjadikan hubungan mahram sebagai bahan hiburan atau fantasi seksual sama saja dengan menyimpang dari nilai-nilai syariah. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid al-syari’ah), khususnya dalam aspek menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegasnya.
Tiga Jenis Mahram Menurut Islam
Dalam penjelasannya, Arsad memaparkan bahwa ada tiga kategori hubungan yang menyebabkan seseorang haram dinikahi, yakni karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan melalui pernikahan), dan radha’ah (hubungan karena persusuan). Ketiga jenis mahram ini dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.
Contohnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, serta keponakan termasuk mahram karena hubungan darah. Sementara itu, mertua dan anak tiri termasuk dalam kategori semenda, sedangkan saudara sesusuan masuk dalam mahram karena radha’ah. Batasan-batasan ini ditetapkan untuk menjaga kehormatan, nilai moral, serta tatanan sosial keluarga.
Ancaman Sosial dan Medis dari Hubungan Sedarah
Arsad mengingatkan bahwa penyimpangan semacam ini tidak hanya melanggar aturan fikih, tetapi juga menimbulkan risiko serius di ranah sosial dan medis. Hubungan sedarah secara medis dapat memicu gangguan genetik dan cacat bawaan, sedangkan secara sosial bisa menyebabkan trauma, konflik internal keluarga, hingga stigma sosial yang berlangsung lama.
Ia juga menegaskan bahwa jika praktik hubungan sedarah benar-benar terjadi di dunia nyata—terutama jika melibatkan paksaan atau anak di bawah umur—maka hal tersebut merupakan tindakan kriminal yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. “Tidak ada ruang untuk toleransi, bahkan jika pelaku berdalih dengan alasan cinta, adat, atau ekspresi kebebasan,” tegasnya.
Urgensi Pendidikan Keagamaan
Sebagai langkah antisipatif, Kemenag menyerukan perlunya penguatan pendidikan agama di berbagai lini, baik di dalam keluarga, lingkungan pendidikan, maupun di dunia maya. Arsad mengimbau agar masyarakat memahami secara utuh siapa saja yang tergolong mahram, demi menjaga nilai-nilai kesucian dan kehormatan keluarga.
“Islam tidak sekadar memberikan batasan halal dan haram, tetapi juga membimbing umat untuk menjalani kehidupan sesuai dengan fitrah manusia—menjaga martabat, membina keluarga yang sehat, dan mewujudkan peradaban yang bermartabat,” katanya.
Di era digital yang dipenuhi konten abu-abu, masyarakat dituntut untuk lebih selektif dan cerdas dalam menyerap informasi. Kemenag mengingatkan bahwa pemahaman yang benar tentang relasi mahram bukan hanya mencegah penyimpangan, tetapi juga membentuk generasi masa depan yang kuat secara moral dan sosial.
“Menjaga kesucian hubungan keluarga adalah pondasi utama dalam membangun masyarakat yang sehat dan beradab,” tutup Arsad.(kemenag)
(ACF)