Arab Saudi Peringatkan Lagi Visa Umrah Tak Bisa Dipakai Untuk Berhaji

N Zaid - Haji 18/05/2024
Foto: GN
Foto: GN

Oase.id - Kementerian Haji Saudi telah mengeluarkan arahan yang jelas kepada mereka yang memasuki negara itu dengan visa umrah. Dinyatakan bahwa visa tersebut tidak bisa dipakai untuk menunaikan ibadah haji.

Kementerian menggunakan platform "X" untuk menekankan bahwa pengunjung harus mematuhi ketentuan visa mereka dan meninggalkan Mekah sebelum visa mereka habis masa berlakunya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan sanksi tegas bagi mereka yang memasuki Mekkah tanpa izin haji. Mulai 2 Juni 2024 (25 Dzul Qada 1445), hingga 20 Juni 2024 (14 Dzul Hijjah 1445), denda sebesar SR10.000 akan dikenakan kepada siapa pun yang berada di Mekkah, atau area tertentu seperti Tempat Suci Mina, Arafat, dan Muzdalifah, serta titik transit utama seperti stasiun kereta Haramain di Rusayfah, tanpa izin haji.

Pelanggar berulang akan menghadapi konsekuensi yang lebih berat dengan denda hingga SR100.000. Ekspatriat yang melanggar aturan ini berisiko dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi, yang jangka waktunya ditentukan oleh undang-undang. Selain itu, mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran pengangkutan dapat menghadapi hukuman enam bulan penjara, denda SR50.000, dan penyitaan kendaraan.(gulfnews)


(ACF)
TAGs: Haji