Parlemen Portugal Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik

Oase.id - Parlemen Portugal pada Jumat (17/10) mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum, termasuk yang dikenakan karena alasan agama atau gender. Keputusan ini menempatkan Portugal dalam jajaran negara Eropa yang menerapkan kebijakan serupa.
Rancangan undang-undang tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Chega dan mendapat dukungan dari kelompok partai tengah-kanan, sementara partai-partai kiri menentangnya dengan keras karena dinilai bersifat diskriminatif.
Berdasarkan aturan baru itu, individu yang mengenakan penutup wajah penuh di ruang publik akan dikenakan denda antara €200 hingga €4.000. Namun, ada pengecualian bagi tempat ibadah, fasilitas diplomatik, serta pesawat udara.
Selain itu, siapa pun yang terbukti memaksa orang lain untuk menutup wajahnya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun.
Ketua Partai Chega, André Ventura, menyebut hasil pemungutan suara ini sebagai “hari bersejarah bagi demokrasi Portugal.” Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan identitas nasional.
Namun, selama perdebatan di parlemen, sejumlah anggota parlemen perempuan dari kubu kiri mengecam langkah ini. Mereka menilai undang-undang tersebut menyasar perempuan Muslim dan mengancam kebebasan pribadi di negara itu.(tii)
(ACF)