OJK Tetapkan 2 Saham Menjadi Efek Syariah

Medcom.id - Ekonomi Syariah 03/08/2020
Photo by Ramdani from MediaIndonesia
Photo by Ramdani from MediaIndonesia

Oase.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Sunindo Adipersada Tbk dan PT Sumber Global Energy Tbk sebagai efek syariah. Kedua saham tersebut ditetapkan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
 
Saham PT Sunindo Adipersada Tbk sebagai efek syariah ditetapkan melalui Keputusan Nomor: KEP-46/D.04/2020. Dengan demikian, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.04/2020 pada 23 Juli 2020 tentang Daftar Efek Syariah.
 
"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sunindo Adipersada Tbk," ungkap keterangan tertulisnya, Senin, 3 Agustus 2020.

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

 
Sementara, saham PT Sumber Global Energy Tbk sebagai efek syariah ditetapkan melalui Keputusan Nomor: KEP-47/D.04/2020. Dengan keputusan itu, maka efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-76/D.04/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Daftar Efek Syariah.
 
"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan PT Sumber Global Energy Tbk sebagai efek syariah. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya."

Secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

 

"Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," tutup rilis tersebut.


(SBH)