Begini Skenario Muhammadiyah jika Pandemi Korona Berlangsung hingga Ramadan dan Lebaran

Medcom.id - Ramadan 2020 29/03/2020
Photo by Antara
Photo by Antara

Oase.id- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran Nomor: 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19. Edaran ini menjelaskan skenario penyelenggaraan Ramadan 2020 jika virus korona (Covid-19) belum reda. 

1 Ramadan 1441 Hijriah diperkirakan jatuh pada Jumat, 24 April 2020.
 
Di antara muatan imbauan dalam edaran tersebut adalah kewajiban berpuasa yang tetap berlangsung. Kecuali, bagi orang yang sedang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Mereka yang tidak puasa bisa menggantinya sesuai tuntuan syariat, yakni di luar bulan Ramadan.

Edaran tersebut juga mengatur soal pelaksanaan salat Tarawih saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Takmir masjid tidak perlu mengadakan salat Tarawih berjemaah di masjid, dan musala. Termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan berjemaah lainnya.

 

Di samping itu, salat Idulfitri ialah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang sangat penting. Salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya, seperti mudik, pawai takbir, halalbihalal tidak perlu diselenggarakan, apabila penyebaran Covid-19 belum reda pada awal Syawal 1441 Hijiriah.

embed
 

Apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 dinyatakan sudah reda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idulfitri bisa dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Jumlah pasien positif korona di Indonesia terus melonjak. Ada penambahan 109 kasus menjadi 1.155 orang dinyatakan positif korona per Sabtu, 28 Maret 2020, pukul 12.00 WIB.

embed
 

Pasien yang sembuh dan sudah diperbolehkan pulang bertambah 13 kasus. Total sudah ada 59 pasien yang sembuh dari covid-19.
 
Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal bertambah 15 kasus menjadi 102 orang.


(SBH)
TAGs: Ramadan 2020