Jual Beli karena Rasa Sungkan atau Segan, Hati-Hati Bisa Tidak Sah

N Zaid - Jual-Beli 10/01/2026
Hukum Jual Beli karena Rasa Sungkan atau Segan dalam Islam. Ilustrasi: Pixabay
Hukum Jual Beli karena Rasa Sungkan atau Segan dalam Islam. Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap menemui praktik jual beli yang tidak sepenuhnya didorong oleh kebutuhan atau keinginan. Seseorang membeli barang dari tetangga, teman, atau kerabat bukan karena membutuhkannya, melainkan karena rasa sungkan, segan, atau tidak enak hati jika menolak. Fenomena ini tampak sepele, namun dalam pandangan Islam, persoalan kerelaan (ridha) memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sah atau tidaknya sebuah transaksi.

Lalu, bagaimana hukum jual beli yang terjadi karena rasa sungkan menurut syariat Islam?

Prinsip Dasar Jual Beli dalam Islam

Islam menempatkan keadilan dan kerelaan sebagai fondasi utama dalam setiap transaksi muamalah. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa jual beli hanya sah apabila dilakukan atas dasar suka sama suka (an-tarāḍin), tanpa unsur paksaan, tekanan, atau manipulasi, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar kerelaan.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa kerelaan bukan sekadar formalitas akad, tetapi menjadi ruh dari transaksi yang halal dan diberkahi.

Jual Beli karena Sungkan: Sah atau Bermasalah?

Para ulama menjelaskan bahwa rasa sungkan dalam jual beli tidak selalu memiliki hukum yang sama. Mereka membedakan antara sungkan yang masih disertai kerelaan dan sungkan yang menghilangkan ridha dari hati.

1. Sungkan yang Masih Disertai Kerelaan

Jika seseorang membeli atau menjual barang karena ingin menjaga hubungan baik, namun di dalam hatinya tetap ada kerelaan dan keikhlasan, maka transaksi tersebut tetap sah secara syariat.
Contohnya, seseorang membeli dagangan temannya meskipun tidak terlalu membutuhkannya, tetapi ia melakukannya dengan lapang dada, tidak merasa terpaksa, dan tidak merasa dirugikan.
Dalam kondisi ini, rasa sungkan hanya menjadi faktor tambahan, bukan paksaan yang menghilangkan ridha.

2. Sungkan yang Berubah Menjadi Tekanan Batin

Berbeda halnya jika rasa sungkan berubah menjadi tekanan batin—seperti takut dicap pelit, takut merusak hubungan, takut dimusuhi, atau merasa tidak punya pilihan selain menerima transaksi tersebut. Dalam kondisi ini, kerelaan menjadi hilang.

Transaksi semacam ini bermasalah secara syariat, bahkan dapat masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kerelaan dalam jual beli bukan hanya ucapan di lisan, tetapi harus benar-benar hadir di dalam hati.

Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin 

Dalam buku Sifat Perniagaan Nabi ﷺ: Panduan Praktis Fiqih Perniagaan Islam yang ditulis, Dr Muhammad Arifin bin Badri. MA,  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan penjelasan yang sangat tegas dalam masalah ini. Beliau mengatakan: 

“Apabila kamu mengetahui bahwa seseorang menjual barangnya kepadamu hanya karena rasa malu dan segan, maka tidak halal bagimu membelinya. Selama kamu tahu bahwa seandainya bukan karena rasa malu dan segan tersebut, niscaya ia tidak akan menjual barang itu kepadamu.”

Beliau melanjutkan bahwa para ulama rahimahumullah juga menyatakan haram menerima hadiah dari seseorang yang memberikannya hanya karena rasa malu atau segan, meskipun ia tidak mengucapkan penolakan secara lisan. Sebab, gelagat dan sikapnya sudah menunjukkan bahwa hatinya tidak ridha.
Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kebebasan hati dan kehormatan seseorang dalam bermuamalah.

Paksaan yang Dibenarkan dalam Syariat

Meski demikian, tidak semua transaksi yang dilakukan tanpa kerelaan penuh otomatis menjadi batil. Dalam kondisi tertentu, syariat membenarkan adanya paksaan demi menegakkan keadilan dan mencegah kezaliman.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa jika seseorang dipaksa menjual hartanya dengan alasan yang dibenarkan secara syariat, maka jual beli tersebut tetap sah, dan boleh bagi orang lain untuk membelinya.
Contohnya adalah kasus gadai (rahn). Seseorang menggadaikan rumahnya sebagai jaminan utang. Ketika jatuh tempo, ia tidak mampu melunasi utangnya, maka rumah tersebut harus dijual untuk melunasi kewajiban, meskipun pemiliknya tidak rela dengan penjualan tersebut. Dalam hal ini, penjualan sah karena bertujuan menunaikan hak dan tidak termasuk perampasan harta secara zalim.

Paksaan Terselubung dalam Praktik Modern

Dalam kehidupan modern, paksaan tidak selalu berbentuk ancaman atau kekerasan. Tekanan sosial, relasi kuasa, dan rasa tidak enak hati yang sengaja dimanfaatkan juga termasuk paksaan terselubung.
Contohnya:
•    Atasan “menawarkan” dagangan kepada bawahan
•    Tokoh masyarakat menjual sesuatu sehingga orang lain merasa sungkan menolak
•    Penjual terus mendesak dengan kata-kata halus namun menekan
Jika salah satu pihak merasa terpaksa dan kehilangan kerelaan, maka akad tersebut cacat secara syariat.

Sikap Seorang Muslim dalam Jual Beli

Islam mengajarkan kejujuran, empati, dan kasih sayang dalam bermuamalah. Seorang Muslim seharusnya:
•    Tidak memanfaatkan jabatan, kedudukan, atau kedekatan untuk menekan orang lain
•    Memberi ruang bagi orang lain untuk menolak tanpa rasa bersalah
•    Mengutamakan keberkahan daripada keuntungan semata

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah merahmati seseorang yang bersikap lembut ketika menjual, membeli, dan menagih haknya.”
(HR. Bukhari)

Jual beli dalam Islam harus dilandasi kerelaan yang tulus dari kedua belah pihak. Transaksi yang terjadi semata-mata karena rasa sungkan, segan, atau tekanan batin yang menghilangkan ridha tidak sejalan dengan prinsip syariat dan dapat menghilangkan keberkahan harta.

Sebagai Muslim, kita dituntut untuk menjaga hati sesama, tidak memaksa secara halus, serta memastikan setiap transaksi berlangsung secara jujur, adil, dan penuh keridaan.

Karena sejatinya, keberkahan rezeki bukan terletak pada banyaknya harta, tetapi pada kehalalan dan kerelaan yang menyertainya.


(ACF)
TAGs: Jual-Beli