Jimat Dalam Hadits-Hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam

N Zaid - Syirik 08/11/2023
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Di masyarakat yang masih lekat dengan spiritualisme tradisional, terdapat kebiasaan untuk menggunakan jimat, sebagai cara untuk mendapat perlindungan dan keberuntungan. Dalam Islam, jimat sendiri dianggap sebagai barang haram, karena dihukumi syirik.

Dengan demikian tidak dibolehkan bagi seorang Muslim mengalungkan jimat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

"Barangsiapa yang mengalungkan jimat, maka sungguh ia telah berbuat syirik." (HR Ahmad)

"Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak menyempurnakan keinginannya (dengan mengabulkannya), dan barangsiapa yang menggantungkan wada'ah, niscaya Allah tidak akan memberikan ketentraman kepadanya." (HR Ahmad)

Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang ditujukan kepada  seseorang, yang mengenakan gelang dari kuningan, 

"Celaka kamu apa ini?" Ia menjawab, "Penangkal sakit." Beliau Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, copotlah, karena gelang itu tidak akan menambahimu (kekuatan) kecuali (semakin menambahimu) kelemahan. Jika kamu mati, dan gelang itu masih kamu pakai, niscaya kamu tidak akan beruntung untuk selamanya." (HR Ahmad)

Tamimah sesuatu yang dikalunkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit atau pengaruh jahat yang disebabkan rasa dengki seseorang dan lain sebagainya

Wada'ah: Sesuatu yang diambil dari laut, menyerupai rumah kerang. Menurut anggapan orang-orang jahiliah yang dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. Jimat termasuk dalam kategori ini.


(ACF)
TAGs: Syirik