Setelah Didesak Muslim Dunia, Denmark Akan Hukum Penjara 2 Tahun Bagi Pembakar Al-Quran

Oase.id - Denmark mengumumkan bahwa negaranya melarang pembakaran Al-Quran, Jumat (25/8). Hukum ini diberlakukan setelah protes umat Islam global.
Denmark baru-baru ini memberikan pengarahan kepada keamanan mereka menyusul kemarahan dari negara Muslim tersebut, seiring dengan maraknya aksi pembakaran di Swedia dan Denmark.
2 tahun penjara
Siapa pun yang membakar atau tidak menghormati kitab suci mana pun akan dipenjara selama dua tahun. Namun undang-undang tidak mencakup segala sesuatu yang menyinggung baik lisan maupun tulisan. Hal ini hanya berlaku pada kebijaksanaan kitab suci.
Saat berbicara dengan para wartawan, Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard mengatakan bahwa pemerintah Denmark berusaha mengkriminalisasi pembakaran Al-Quran, karena hal tersebut “memiliki kepentingan keagamaan bagi komunitas agama”.
Dia juga menambahkan bahwa dia mengeluarkan resolusi tersebut untuk mengatasi masalah pembakaran Alquran di negara tersebut. Dia juga mengutuk pembakaran Alquran dan menyebutnya sebagai “tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik” yang akan menghantui Denmark dan kepentingannya.
Undang-undang tersebut juga akan melindungi kitab suci lainnya seperti Alkitab atau Taurat.
(ACF)