Antisipasi Korona, Kemenhub Terbitkan Aturan Sarana Prasarana Mudik

Medcom.id - Mudik Lebaran 13/04/2020
Photo by Indrianto Eko Suwarso from ANTARA
Photo by Indrianto Eko Suwarso from ANTARA

Oase.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengeluarkan ketentuan sarana Mudik 2020 moda transportasi darat. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
Untuk prasarana, pengelola wajib menyemprotkan disinfektan tiga kali sehari di seluruh tempat perhentian moda transportasi (terminal, pelabuhan, dermaga, stasiun dan bandara). Terutama di setiap lokasi yang dianggap representatif, seperti gagang pintu, tombol lift, pegangan eskalator dan lain sebagainya.
 
"Khusus pelabuhan dilakukan setiap seminggu sekali. Selama penyemprotan dilakukan, petugas harus mengikuti petunjuk dan penumpang diminta menjauhi area penyemprotan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dilansir dari Medcom.id, pada Senin, 13 April 2020.

Setiap tempat pemberhentian harus menyiagakan petugas medis. Pengelola juga harus berkoordinasi dengan rumah sakit (RS) rujukan penanganan virus korona.

 

Petugas harus mengukur suhu tubuh calon penumpang saat akan memasuki tempat perhentian. Selanjutnya calon penumpang diarahkan ke fasilitas kesehatan jika suhu tubuh di atas 38 derajat celsius.
 
Cairan pembersih dan sabun cuci tangan harus disediakan di tempat perhentian. Pengelola juga harus membuat tanda pembatasan jarak minimal satu meter di setiap antrean dan tempat duduk.
 
"Area makan harus berjarak agar memenuhi ketentuan physical distancing. Ketentuan itu juga berlaku pada tempat pemberhentian tol dan non tol," kata dia.
 
Setiap petugas juga harus mengenakan alat pelindung diri (APD) selama bertugas. Kepala pengelola perhentian juga harus memantau kondisi petugas secara berkala.
 
Sementara itu, ketentuan yang harus dipenuhi oleh sarana semua moda transportasi yaitu menyemprotkan disinfektan ke unit kendaraan umum sebelum berangkat. Masker dan hand sanitizer juga harus disiapkan oleh perusahaan untuk petugas dan penumpang.
 
"Kapasitas penumpang setiap moda dibatasi maksimal 50 persen. Untuk bus, unit yang digunakan sudah melalui tahap ramp check," kata dia.
 
Kondisi penumpang dan awak sarana (pengendara dan pembantunya) juga harus diperiksa sebelum melakukan perjalanan. Awak sarana yang bertugas mengemudikan moda transportasi harus dalam kondisi baik.
 
"Tidak boleh menjalankan tugas jika kondisi kesehatan tidak baik dan suhu tubuh di atas 38 derajat celsius," ucap dia.
 
Kondisi penumpang juga harus dicek setiap 90 menit. Alat pengecekan suhu tubuh harus disiagakan selama perjalanan. Awak sarana diperintahkan segera berkoordinasi dengan masing-masing unit (bandara, dermaga, stasiun dan pelabuhan) jika kondisi penumpang memburuk di perjalanan.
 
"Bagi moda transportasi darat segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," kata dia.
 
Khusus transportasi darat, awak sarana dilarang menaikan dan menurunkan penumpang di tengah perjalanan. Suhu tubuh penumpang harus diperiksa 30 menit sebelum tiba di terminal tujuan.
 
"Awak sarana menyerahkan manifest penumpang ke petugas prasarana," tegas dia.


(SBH)