Nasib Ka'bah dan Makkah Setelah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Wafat

Sobih AW Adnan - Haji Milenial 27/07/2020
Photo by  Abdullah Shakoor from Pixabay
Photo by Abdullah Shakoor from Pixabay

Oase.id- Makkah kian ramai. Sumur zamzam dan kesucian ka'bah makin memikat hati banyak orang untuk tergerak datang.

Selepas Nabi Ibrahim As wafat dan Ismail dewasa, pemeliharaan ka'bah dan Kota Makkah pun makin serius dilakukan. 

Nabi Ismail pun memperistri putri dari pemimpin Jurhum. Dengan hubungan baru itu, tanggung jawab Ismail untuk mengurus ka'bah sedikit-banyak merasa terbantu.

Imam At-Thabari dalam kitabnya, Tarikh Al-Umam wa Al-Muluk menceritakan, pernikahan Nabi Ismail dengan anak dari elite Jurhum itu dikaruniai 12 anak. Mereka adalah Nabit, Qidar, Adbil, Mubsim, Musymi', Dauma, Dawam, Masa, Haddad, Tsitsa, Yathur, dan Nafisy.

Pada usia 137 tahun, Nabi Ismail berpulang. Estafet kepemimpinan dan tanggung jawab pemeliharaan ka'bah dan Makkah diserahkan kepada putra pertamanya, Nabit. Sayangnya, kondisi itu tak diharapkan sebagian petinggi Jurhum, hingga kekuasaannya direbut tanpa perlawanan.

Kebesaran hati putra-putra Ismail ini digambarkan Ibn Hisyam dalam As-Sirah An-Nabawiyah

Allah Swt menyebarkan anak-anak Ismail di Makkah. Tapi, saudara mereka dari suku Jurhum lah yang menguasai Baitullah. Anak-anak Nabi Ismail tidak ingin menentang saudara-saudaranya yang sudah pasti akan meretakkan kekerabatan mereka. Selain itu, mereka juga menghormati kemerdekaan dan sikap penolakan terhadap peperangan," tulis Ibn Hisyam.

 

Meski begitu, rasa tak nyaman tetap menjalar di benak putra-putra Nabi Ismail. Mereka memutuskan untuk pindah dan berpencar ke daerah lain. Beruntung, tidak ada satu pun kaum yang menolak. Semua tempat menerima dan tunduk pada keagungan nama Ibrahim.

Baca juga: Iri, Motif Penyerbuan Abrahah ke Makkah

 

Meraup kekayaan

Abu Al-Hasan Ali bin Al-Husayn bin Ali Al-Mas'udi dalam Muruj Adz-Dzahab wa Ma'adin Al-Jauhar mengisahkan, di bawah kekuasaan Jurhum, para kabilah maupun jemaah haji yang berkepentingan dengan Makkah dikenai pungutan.

"Jurhum yang kepemimpinannya sudah di tangan Al-Harits bin Madhadh membuat kebijakan membangun pos-pos penjagaan di pinggiran Makkah, tepatnya, di Qina'an. Setiap orang yang masuk ke Mekah dengan tujuan berdagang, mereka dikenakan pajak 10% dari total barang niaga yang dibawa," tulis Al-Mas'udi.

Akibat kebijakan Jurhum, banyak suku lain di dekat Makkah yang turut memberlakukan aturan serupa. Terutama suku Amaliq.

"Lalu pecahlah perang antara kedua suku itu. Amaliq memenangkannya, meskipun kemudian suku Jurhum berhasil merebut kembali kekuasaan tanpa hambatan hingga bertahan selama 300 tahun kemudian," tulis Al-Mas'udi, masih dalam kitab yang sama.

Banyak tamu Allah yang mengeluh. Setelah keluar dari Makkah, mereka berusaha menemui putra-putra Ismail dan mengadukan kesewenang-wenangan Jurhum.

Mendengar itu, keturunan Ismail kembali menyatukan kekuatan hingga akhirnya mampu mengusir Jurhum dari Kota Makkah.

"Suku Jurhum menyingkir dan terdesak di wilayah Juhainah. Tapi, pada suatu malam, bencana banjir datang dan menghanyutkan mereka," tulis Al-Mas'udi. 

 

Sumber: Disarikan dari kisah dalam Tarikh Al-Umam wa Al-Muluk karya Imam At-Thabari,  As-Sirah An-Nabawiyah karya Imam Ibn Hisyam, serta Muruj Adz-Dzahab wa Ma'adin Al-Jauhar karya Al-Mas'udi.


(SBH)