Panduan Islam Saat Suami Mendapati Istrinya Nusyuz

N Zaid - Keluarga 06/11/2023
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Dalam kehidupan rumah tangga, pertikaian antara suami-istri bisa saja terjadi. Seorang suami, kadang mendapati istrinya melakukan pembangkangan-pembangkangan atau nusyuz. 

Syariat Islam membahas khusus terkait nusyuz ini dan memberikan panduan terhadap seorang suami untuk bersikap ketika mendapati istrinya membangkang. Membangkang di sini artinya melawan kehendak suami atas perkara-perkara yang oleh agama masuk dalam kategori, hak seorang suami atas istri. Bukan hanya masalah suka atau tidak suka, senang atau benci yang berdasarkan perasaan dan logika semata. 

Misal seorang istri yang sering bepergian tanpa izin terlebih dulu kepada suami, dan sang suami tidak menyukainya. Mengabaikan anak, selalu menolak hubungan suami istri, tidak mau tutup aurat, senang campur-baur dengan laki-laki dalam pergaulannya, atau istri yang diperintah untuk beribadah wajib, namun dia selalu enggan dan justru balik memarahi sang suami. Tentu banyak lagi contoh-contoh yang bisa disebutkan.  

Jika seorang istri membangkang kepada suaminya, tidak patuh kepadanya, melecehkan suaminya dan menolak menunaikan kewajibannya, maka hendaklah suaminya menasihatinya. Tetapi jika istrinya tetap membangkang, maka hendaklah suaminya mendiamkannya di tempat tidurnya (tidak menggaulinya) dalam jangka waktu yan dikehdankinya, akan tetapi mendiamkannya dalam arti tidak mengajaknya berbicara, hendaknya tidak lebih dari tiga hari. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

"Tidak halal bagi seorang Mukmin untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam."

Jika istrinya tetap membangkang, dan tidak patuh kepadanya, maka suaminya berhak memukulnya pada bagian anggota tubuhnya, selain muka dengan pukulan yang tidak membuatnya terluka. Jika istrinya masih tetap membangkang dan tidak patuh kepadanya, hendaklah diutus wakil dari pihak suami dan wakil dari pihak istri, kemudian keduanya menemui masing-masing dari pasangan suami istri itu secara terpisah dengan tujuan untuk memperbaiki hubungan keduanya serta mendamaikan keduanya. Jika segala usaha tetap tidak membawa hasil, maka keduanya supaya berpisah dengan talak ba'in (yaitu talak yang tidak memungkinkan keduanya rujuk), kecuali dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka, kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. 
Dan jika kamu khawatir anda persengketaan di antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscatya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (An-Nisa:34-35)


(ACF)
TAGs: Keluarga